Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Rocky Teken Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes

REDAKSIBy REDAKSISeptember 10, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Rocky Teken Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes September 10, 2020
Bupati Aceh Timur H. Hasballah  Bin H.M Thaib
RILIS.NET, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM. Thaib, SH, resmi melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sudah kita tandatangani. Ini langkah kita dalam upaya mencagah dan mengendalikan wabah COVID-19 di Aceh Timur,” kata Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib, SH, dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Humas & Protokol Setdakab Aceh Timur, Kamis (10/9/2020).

Dikataknnya, perbup tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan memiliki 15 Bab yang didalamnya mengandung 31 pasal. “Pasal demi pasal mengatur tentang berbagai ketentuan dan penerapan serta sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, baik jasa transportasi, jasa penginapan, termasuk berbagai jenis jasa rumah makan dan cafe atau warung kopi,” ujar bupati yang akrap disapa Rocky.

Dalam Bab I Perbup tersebut mengatur tentang ketentuan umum, Bab II berkaitan dengan ruang lingkup, Bab III tentang pelaksanaan, Bab IV soal monitoring dan evaluasi serta Bab V tentang sanksi. Bab VI tentang jenis pelanggaran, Bab VII tentang mekanisme penerapan sanksi administratif, Bab VIII tentang kewenangan dan pendelegasian pemberian sanksi administratif, Bab IX tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan, dan Bab X tenang pemantauan evaluasi dan pelaporan.

Selanjutnya, Bab XI tentang pembinaan dan pengawasan, Bab XII mengatur soal sosialisasi dan partisipasi, Bab XIII tentang pendanaan, Bab XIV tentang ketentuan lain, dan Bab XV ketentuan penutup. “Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, b dan c mengatur tentang sanksi ringan, sedang dan berat terhadap pemilik, pengelola atau penanggungjawab kegiatan usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 akan dikenakan sanksi administratif berupa sanksi ringan, sedang dan berat,” sebut Rocky.

Perlu dijelaskan, berbagai sanksi diatur seluruhnya, seperti sanksi ringan berupa sanksi lisan dan tulisan, sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka. “Adapun sanksi berat mengatur denda administratif terhadap usaha mikro dan kecil sebesar Rp50 ribu, usaha menengah sebesar Rp300 ribu dan usaha besar sebesar Rp1 juta,” sebut bupati.

Tidak hanya untuk usaha kecil, menengah dan sedang, tetapi disiplin prorokol kesehatan juga berlaku untuk segala lini kehidupan bermasyarakat, seperti tempat kerja atau kantor, pasar, pekerja kontruksi, tempat penyelenggara kegiatan pertemuan, pameran dan konferensi, dan pabrik atau industri.

“Artinya, seluruh aktifitas di luar rumah wajib mengenakan masker, termasuk pelajar, guru di sekolah atau madrasah ataupun santri dan guru ngaji di dayah dan balai pengajian,” ujar Rocky. (rn/Abr)
Baca Juga :  Tak Ada Laporan LPJ DD, Kades di Aceh Tamiang di Berhentikan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.