Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Sadis..! SA Habisi Wanita SE Usai Setubuhi Lalu Dilempar ke Sungai

REDAKSIBy REDAKSIOktober 27, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Sadis..! SA Habisi Wanita SE Usai Setubuhi Lalu Dilempar ke Sungai Oktober 27, 2020
Wanita FS sebelum dibunuh (Sumber: detik)

RILIS.NET, Jakarta – SA (34) menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan wanita inisial FS (25) di kandang buaya, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Pria tersebut menjerat leher korban dengan tali setelah berhubungan badan.

“Dijerat lehernya pakai tali,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Edy mengatakan SA awalnya mem-booking FS dan mereka berkaraoke. Setelah itu, mereka pergi menaiki mobil. Di tengah jalan, SA membeli tali dan lakban.
“Setelah karaoke itu, dia mau ke tempat yang kedua, mau hubungan badan lagi ke tempat kedua ini, saat di jalan dia berhenti beli tali sama beli lakban. Baru ke lokasi, dia ke lokasi berhubungan badan lagi di mobil, setelah hubungan badan ini lah dijerat lehernya pakai tali,” ujarnya.
Kepada polisi, SA mengaku menghabisi FS karena diancam kelakuannya dibongkar jika tidak memberikan sejumlah uang. SA belum membeberkan besaran uang yang disebutnya diminta FS itu.
“Si laki-laki ini takut terancam, menurut keterangan tersangka dia (FS) mengancam akan membeberkan ke keluarganya kalau dia tidak memberikan sesuatu, uang lah gitu,” ucapnya.
Setelah tewas, jasad korban lalu dibuang ke sungai yang menjadi kandang atau habitat buaya. SA bermaksud ingin menghapuskan jejak.
“Alasannya kan supaya dia (jasad korban) nggak ketemu, kalau nggak tenggelam, akan dimakan buaya. Tapi tidak ada kejahatan yang sempurna. Dia mau dibuang ke situ ternyata nyangkut di ranting, nggak sampai ke sungai,” tuturnya.
Jasad FS lalu ditemukan dengan kondisi tangan terikat dan mulut terlakban pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 16.00 Wita. Polisi yang menyelidiki kasus ini lalu menangkap SA di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Minggu (25/10/2020).
SA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “(Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), ancaman hukuman mati. Pembunuhan berencana,” ujarnya.
Sumber: Detik

Baca Juga :  Langgar Moratorium, Dua Sopir beserta Truk Penganggkut Getah Pinus Ditahan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Dua Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil yang Terparkir

Maret 24, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.