RILIS.NET, ACEH TIMUR – Direktur Aceh Human Foundation, Abdul Hadi Abidin (Adi Maros), melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan korupsi di PT Beurata Maju, perusahaan sawit milik daerah Aceh Timur.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur bertindak adil dan transparan dalam menegakkan hukum, terutama terkait dugaan tidak adanya penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) PT Beurata Maju selama kurang lebih 10 tahun.
Menurut Adi Maros, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, sementara persiapan besar yang menyangkut uang rakyat terkesan tidak menyentuh. “Terkait dengan PT Beurata Maju hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Adi Maros dalam keterangannya yang disampaikan kepada media ini, Selasa (19/5/2026).
“Darwin sebagai putra daerah Aceh Timur baru setahun disebut merugikan negara langsung diproses. Lalu bagaimana dengan dugaan 10 tahun tidak adanya penyetoran PAD PT Beurata Maju? Kejari harus berlaku adil, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Adi Maros menambahkan.
Ia juga menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut, termasuk adanya suntikan anggaran sekitar Rp15 miliar dari pemerintah daerah yang berasal dari uang masyarakat.
Adi Maros mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan PT Beurata Maju tanpa pandang bulu, termasuk pada masa kepemimpinan mantan Bupati Aceh Timur sebelumnya.
“Kalau benar selama satu dekade tidak ada PAD yang disetor ke daerah, ini bukan persoalan kecil. Masyarakat berhak tahu ke mana uang daerah dikelola, termasuk saat dipimpin oleh Bupati Aceh Timur sebelumnya. Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil,” pungkas Adi Maros. (rn/rl)
Editor: Redha

