RILIS.NET, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati sebagai sebagai Anggota DPRA pengganti antar waktu (PAW) Ismail A Jalil. Senin (14/4/2025).
Hal itu di benarkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sekaligus Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani.
Menurutnya penetapan tersebut mengacu pada usulan dari DPP Partai Aceh yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum Muzakir Manaf dan Plt Sekjen Zulfadhli.
“Nama Saudari Salmawati yang diplenokan merupakan usulan dari Partai Aceh,” sebut Iskandar Agani.
Saat ditanyakan mengenai dasar legalitas penggantian Salmawati, Iskandar Agani menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan UU No. 07 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU No. 06 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5, yang secara garis besar mengatur persyaratan calon dan mekanisme perhitungan suara terbanyak berikutnya.
Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan bahwa prosedur tersebut telah diatur dalam surat dinas KPU No. 1589/PL.01.4-SD/05/2024, angka 2 Huruf A mengenai penunjukan penggantian calon terpilih apabila terjadi perselisihan partai politik di diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART partai politik itu sendiri.
Ia menambahkan bahwa KIP Aceh hanya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menindaklanjuti surat usulan dari partai politik, yang selanjutnya diteruskan ke Biro Tata Pemerintahan Provinsi Aceh untuk diproses lebih lanjut.
“Kami hanya sebatas menjalankan kewenangan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh regulasi yang ada,” tandasnya. (*)




