Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Sebanyak 189 PNS Aceh Timur Dapat Penghargaan dari Presiden Jokowi

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 22, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Sebanyak 189 PNS Aceh Timur Dapat Penghargaan dari Presiden Jokowi Agustus 22, 2020
Ilustrasi/Lambang Korpri
RILIS.NET, Aceh Timur – Sebanyak 189 PNS di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mendapat penghargaan berupa Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Sabtu, (22/8/2020).
Pembagian penghargaan itu berlangsung di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur, yang berlokasi di komplek Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.
Plt Kepala BKPSDM Aceh Timur, T. Didi Farisha, S.TP, M.AP menuturkan, untuk tahun 2020 ini sebanyak 189 PNS dari berbagai perangkat daerah yang ada di Pemerintahan Aceh Timur mendapatkan penghargaan itu.
“Satyalancana Karya Satya sebagai tanda penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah berbakti selama 10, 20 sampai 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian, sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya,” ujar T. Didi Farisha yang dikutip RILIS.NET, Sabtu siang.
Ia juga menambahkan, dari 189 PNS tersebut, 138 PNS mendapatkan penghargaan atas masa bakti selama 10 tahun, sementara 21 PNS lainnya dengan masa bakti 20 tahun, dan sebanyak 30 PNS dengan masa bakti 30 tahun.
Kepada masing-masing PNS tersebut sqmbung T. Didi, diberikan Sertifikat Tanda Penghormatan dari Presiden RI yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi. “Selain itu mereka juga mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan masa baktinya,” Sambung T. Didi.
Ia merincikan, PNS yang masa bakti 10 tahun diberikan Rp600 ribu rupiah, PNS dengan masa bakti 20 tahun mendapatkan Rp800 ribu rupiah, sedangkan PNS dengan masa bakti 30 tahun mendapatkan Rp1 juta rupiah.
Selaku Plt Kepala BKPSDM dan mewakili para PNS dijajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, T. Didi Farisha turut mengucapkan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atas penghargaan yang telah diberikan kepada para PNS, dan ia berharap akan menjadi motivasi bagi PNS lainnya untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden atas penghargaan ini, semoga dengan pemberian penghargaan ini menjadi motivasi bagi PNS lain untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur T Didi Farisha, Sabtu (22/8/2020). (rn/red)
Baca Juga :  133 Kg BB Sabu Hasil Tangkapan di Aceh Timur Dimusnahkan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bunda PAUD Aceh Timur Turut Menghadiri Upacara Hardiknas  

Mei 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

Mei 2, 2026

Ketua Tim Pembina Posyandu Aceh Timur Hadiri Kegiatan Posyandu Nasional di Aceh Utara

April 29, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Pengerjaan Huntara Lelet, Bupati Al-Farlaky Minta BNPB Putuskan Kontrak Vendor yang Tidak Kompeten

Maret 28, 2026

Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Birem Bayeun

Maret 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Melayat ke Rumah Empat Pelajar Tenggelam di Perairan Peudawa

Maret 25, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.