RILIS.NET, LANGSA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan membantu masyarakat menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng di Kota Langsa, karena dinilai pelayanannya yang tidak baik dan sering mengabaikan keluhan konsumen.
Bantuan gugatan tersebut disampaikan oleh Ketua YARA Aceh, Safaruddin SH pada Selasa (21/2) saat memberikan materi kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di Aula SMKN 3 Langsa, Gampoeng Paya Bujok, Kecamatan Langsa Baroe, Kota Langsa.
Safaruddin menjelaskan, berdasarkan komplain pelanggan akibat layanan PDAM yang tidak baik dan kurangnya respon terhadap keluhan pelanggan, maka ini bisa dijadikan alasan untuk menggugat PDAM.
“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh layanan PDAM Langsa, mohon sampaikan kepada kami apa saja kerugiannya dan berapa nilai kerugiannya,” kata Safaruddin yang dimintai tanggapannya oleh RILIS.NET usai kegiatan itu pada Selasa (21/2), sore.
Setelah ada bukti-bukti dari keluhan pelanggan sambung Safar, akan dikumpulkan sebagai syarat untuk menggugat PDAM.
“Jika bukti-bukti sudah kita kumpulkan, nantinya ini akan dijadikan bahan sebagai syarat untuk menggugat PDAM Tirta Keumuneng Langsa,” pungkasnya. (rn/skm)
Penulis: Sukma MT
Editor: Mahyuddin