Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Simpan Sabu Dua Ons, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 24, 20222 Mins Read
Simpan Sabu Dua Ons, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Timur Agustus 24, 2022
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK saat menyampaikan keterangan pers (Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang sopir berinisial JS (38), warga Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur karena kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat dua ons. JS diringkus pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Operasi Patuh Seulawah Dimulai, Polisi Imbau Masyarakat Lengkapi Surat Kendaraan

Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku saat menunggu calon pembeli.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket narkoba diduga jenis sabu yang dibalut dengan kain panjang diselipkan pada sebuah pagar rumah milik warga Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Kapolres Rabu, (24/8).

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, berat keseluruhan barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu tersebut 200 gram (bruto), petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu helai kain pnjang dan uang tunai 150 ribu rupiah.

Baca Juga :  Warga Aceh Timur Serahkan Senjata Api Rakitan ke Kapolres

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi SH dan Kasi Propam Ipda Edi Saputra lebih lanjut menuturkan, guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, informasi masyarakat kepada aparat sangat dibutuhkan.

Baca Juga :  8 Tersangka Kasus 81 Kilogram Sabu Dilimpahkan ke Jaksa Aceh Timur oleh Dit Resnarkoba Polda Aceh

“Kami sangat fokus dan serius dalam penanganan kejahatan narkoba, semua pihak dan elemen masyarakat diharapakan mendukung dengan memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.” Pungkas Andy Rahmansyah. (rn/rl)

Polres Aceh Timur Sabu Satresnarkoba Sopir Diamankan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.