Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Tak Miliki Dokumen, Imigrasi Langsa Deportasi WNA Asal Kamboja

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 15, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Tak Miliki Dokumen, Imigrasi Langsa Deportasi WNA Asal Kamboja Januari 15, 2020
WNA Asal Kamboja saat mau di Deportasi via Bandara Soekarno – Hatta Cengkareng

rilisNET, Langsa – Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, kantor imigrasi kelas II TPI Langsa melakukan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Kamboja yaitu Chum Sreyphalla (28), melalui bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Rabu (15/1/2020).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Langsa Darori melalui Kasi Inteldakim Fachryan mengatakan, satu orang Warga Negara Kamboja tersebut ditemukan pada saat Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan operasi pengawasan dan pendataan orang asing di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Edarkan Ganja 171,90 Gram, Oknum Satpol PP di Langsa Ditangkap Polisi

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, diketahui bahwa WNA asal Kamboja tersebut telah berada di Indonesia sejak Mei 2018, dan tinggal bersama suaminya Muhajir yang merupakan warga negara Indonesia. Selama berada di Indonesia, WNA asal Kamboja tersebut tidak memiliki dokumen dan izin tinggal yang resmi.” sebut Kasi Inteldakim Fachryan.

Ia kemudian menambahkan, demi kepentingan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan, WNA asal Kamboja itu di bawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa untuk menjalani rangkaian tahapan pemeriksaan.

Baca Juga :  Erick Thohir: Kita Rekrut Orang Bagus Buat Awasi 142 BUMN

“Hasil yang didapatkan dari proses pemeriksaan menetapkan bahwa warga negara Kamboja tersebut dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian berdasarkan pasal 75 ayat 2 huruf F Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambahnya.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan Koordinasi dengan Duta besar Negara Kamboja di Jakarta untuk penerbitan dokumen keimigrasian yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pasca Aksi Demo, Kapolda Aceh Konsolidasi dengan Mualem

“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Nomor W1.IMI.IMI.4.GR.02.02-0047 Tahun 2020 tentang Pendeportasian, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan tindakan pendeportasian terhadap WNA asal Kamboja tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020, melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang – Banten, dengan menggunakan penerbangan City Link (QG-512) Pukul 10.55 WIB menuju Phom Penh Kamboja,” tutur Fachryan.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Dukung Pembangunan Shalter yang Lebih Layak untuk Pengungsi Rohingya 

September 15, 2025

Tinjau RS Bhayangkara, Kapolda Aceh Pastikan Bangunan Layak dan Pelayanan Mantap

September 15, 2025

Dihadiri Wali Nanggroe, Acara Resepsi Ambia Putra Panglima GAM Ishak Daud Meriah

September 14, 2025

Dirbinmas Polda Aceh Cek Pos Satkamling, Pastikan Situasi Kondusif Hingga ke Desa

September 14, 2025

Darwis Jeunieb Hadiri Haul dan Resepsi Putra Panglima GAM Wilayah Peureulak Tgk Ishak Daud

September 13, 2025

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

September 12, 2025

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wastafel

September 11, 2025

Gubernur Aceh Tetapkan Fadhil Ilyas Sebagai Dirut Bank Aceh Syariah

September 8, 2025

Mualem Akan Melantik Fadhil Ilyas Sebagai Dirut Bank Aceh

September 8, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.