RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tak Pakai Masker, Lima Oknum PNS Terjaring Tim Peucrok Covid-19 Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIOktober 20, 20201 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tak Pakai Masker, Lima Oknum PNS Terjaring Tim Peucrok Covid-19 Aceh Timur Oktober 20, 2020
Warga Terjaring Razia Tim Peucrok Covid-19 (Ist)

RILIS.NET, Aceh Timur – Lima oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaring dalam razia masker yang dilakukan oleh tim Peucrok Covid-19 Aceh Timur, dijalan Medan – Banda Aceh, depan kantor Dekranas Aceh Timur, Selasa (20/10/2020).

Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran, SE, MM,  mengatakan dari hasil razia tim Peucrok Covid-19, terhadap penerapan protokol kesehatan covid yang telah dilakukan didepan Dekranas masih ada masyarakat yang terjaring tidak memakai masker. 

Baca Juga :  117 Jamaah Haji Bireuen Tergabung Dalam Kloter Dua

“Untuk hari ini saja masih ada warga tak pakai masker, dengan alasan lupa, banyak alasan bahwa lupa membawa masker,” kata T. Amran, Selasa (20/10/2020).

Menurut, Ampon sapaan akrab T Amran, mereka yang terjaring dalam razia itu diberikan sanksi sosial berupa sit -up dan pendatanganan sanksi tertulis. Selain lima orang oknum PNS, juga terdapat sejumlah warga sipil lainnya.

Baca Juga :  Kesetaraan Gender adalah Tentang Kemanusiaan

Sementara Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Muhammad Husen, SE, mengaku, sanksinya akan berbeda dengan warga lainnya, kalau yang PNS akan mendapatkan sanksi keras dan pihaknya akan menyurati kepala dinas masing-masing untuk diambil tindakan.

“Dari puluhan yang telah terjaring itu sekitar 82 orang mereka memilih sanksi sosial dan teguran tertulis sesuai aturan yang berlaku,” sebut Muhammad Husin. (rn/abr)

Baca Juga :  Aceh Timur Siapkan 3 Hektar Lahan Kuburan untuk Korban Covid-19
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pj Bupati Aceh Timur Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir

Januari 24, 2023

10 Desa di Aceh Timur Banjir, Pemkab Setempat Salurkan Bantuan

Januari 24, 2023

Sempat Longsor,  Arus Transportasi Jalan Lintas Peureulak – Lokop Kembali Normal

Januari 24, 2023

Nelayan Cot Muda Itam Peureulak yang Tenggelam di Laut Ditemukan Meninggal Dunia

Januari 22, 2023

391 Unit Kendaraan Bermotor Pemko Langsa Nunggak Pajak

Januari 20, 2023

Wakapolda Aceh Dampingi Tim Satgas PPLN Tinjau Pengungsi Rohingya di Pidie

Januari 19, 2023

Pj Bupati Aceh Timur: Ulama Lentera Penerang Kehidupan Umat

Januari 8, 2023

Pamit dari Aceh Timur, Apri Yanti Jabat Sebagai Wakil Ketua PN Sigli Kelas lB

Januari 4, 2023

Pj Bupati Aceh Timur  Bertemu Tokoh Masyarakat Indra Makmur Bahas Soal Jalan Rusak  

Desember 28, 2022

Terkait Bau Busuk, Ketua DPRK Aceh Timur akan Panggil PT Medco 

Desember 28, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.