RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tak Pakai Masker, Lima Oknum PNS Terjaring Tim Peucrok Covid-19 Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIOktober 20, 20201 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tak Pakai Masker, Lima Oknum PNS Terjaring Tim Peucrok Covid-19 Aceh Timur Oktober 20, 2020
Warga Terjaring Razia Tim Peucrok Covid-19 (Ist)

RILIS.NET, Aceh Timur – Lima oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaring dalam razia masker yang dilakukan oleh tim Peucrok Covid-19 Aceh Timur, dijalan Medan – Banda Aceh, depan kantor Dekranas Aceh Timur, Selasa (20/10/2020).

Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran, SE, MM,  mengatakan dari hasil razia tim Peucrok Covid-19, terhadap penerapan protokol kesehatan covid yang telah dilakukan didepan Dekranas masih ada masyarakat yang terjaring tidak memakai masker. 

Baca Juga :  122 PPPK Kabupaten Aceh Timur Dilantik

“Untuk hari ini saja masih ada warga tak pakai masker, dengan alasan lupa, banyak alasan bahwa lupa membawa masker,” kata T. Amran, Selasa (20/10/2020).

Menurut, Ampon sapaan akrab T Amran, mereka yang terjaring dalam razia itu diberikan sanksi sosial berupa sit -up dan pendatanganan sanksi tertulis. Selain lima orang oknum PNS, juga terdapat sejumlah warga sipil lainnya.

Baca Juga :  Sambut Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI, Rocky: Sektor Perikanan Menjanjikan

Sementara Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Muhammad Husen, SE, mengaku, sanksinya akan berbeda dengan warga lainnya, kalau yang PNS akan mendapatkan sanksi keras dan pihaknya akan menyurati kepala dinas masing-masing untuk diambil tindakan.

“Dari puluhan yang telah terjaring itu sekitar 82 orang mereka memilih sanksi sosial dan teguran tertulis sesuai aturan yang berlaku,” sebut Muhammad Husin. (rn/abr)

Baca Juga :  94 Warga Rohingnya Terdampar Diperairan Aceh Utara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

80 Peserta Pimpemdagri Asal Aceh Timur Dinyatakan Lulus Berkompeten

Agustus 9, 2022

Abu Paya Pasi Peusijuk Pj Bupati Aceh Timur, Kapolres serta Dandim

Agustus 7, 2022

Pj Walikota Banda Aceh Diminta Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Agustus 5, 2022

Diskominfo Aceh Timur Gandeng BKPSDM Gelar Webinar Satu Data Indonesia 

Agustus 4, 2022

Pj Walikota Banda Aceh Ingin Bagi 10 Juta Bendera, GePRAK: Itu Program Konyol Ditengah Kegalauan

Agustus 4, 2022

Peringatan 1 Muharram di Komplek Makam Sultan Peureulak Diisi Doa Bersama dan Santuni Yatim

Juli 30, 2022

Ketua PII Aceh Timur: Infrastruktur yang Didesain Harus Tahan Terhadap Bencana

Juli 29, 2022

Pemkab Aceh Timur Sambut Ratusan Mahasiswa KKN dari Unsam

Juli 28, 2022

Plt Sekda Aceh Timur Terima Audiensi BPMP Bahas Implementasi Kurikulum Merdeka 

Juli 27, 2022

Pemkab Aceh Timur Gelar Pendidikan Kader Ulama

Juli 27, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.