RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Kriminal

Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap

REDAKSIBy REDAKSIOktober 21, 20222 Mins Read
Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap Oktober 21, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap A (39) warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, karena diduga kuat telah menembak seorang mahasiswa dengan senapan angin.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasie Humas Salman Alfrasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku penembak mahasiswa dengan senapan angin. Pelaku ditangkap di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis dini hari, 20 Oktober 2022, hanya berselang beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi.

Baca Juga :  Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Salman menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi pada salah satu warung kopi di Kecamatan Muara Satu, pada Rabu malam, 19 Oktober 2022, pukul 22.30 WIB. Korbannya AH (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Singkil.

“Penembakan itu terjadi saat korban hendak pulang ke kos, setelah rapat bersama teman di salah satu warung kopi. Kemudian, saat mengambil sepeda motor, korban berlari balik ke arah temannya sambil memegang mata kiri dan mengatakan dirinya telah ditembak,” papar Salman, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Amankan Senjata Api dari Pelaku Pengancaman

“Setelah melihat mata korban berdarah, temannya langsung membawa korban ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan,” sambungnya.

Saat ini, kata Salman, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum.

“Pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Salman. (rn/ls)

Lhokseumawe Mahasiswa Pelaku penembakan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023

Polres Aceh Timur Amankan Senjata Api dari Pelaku Pengancaman

Mei 5, 2023

Diduga Ancam Seseorang Pakai Senjata Api Replika Warga Aceh Timur Diringkus Polisi

April 1, 2023

Terkait Isu Penculikan Anak, Polisi: Jangan Sebarkan Bila Tak Ada Bukti

Februari 1, 2023

Pencuri Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Langsa Timur

Januari 29, 2023

Tiga Pelaku Pencurian dan Penadah Ditangkap Polres Langsa

Januari 28, 2023

Diduga Hendak Merampok, OTK di Langsa Memukul Pemilik Rumah Hingga Pecah Dikepala

Januari 26, 2023

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Diduga Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar

Januari 26, 2023

Satreskrim Polres Simeulue Tangani Kasus Penganiayaan IRT

Januari 13, 2023

Polisi Tangkap Komplotan Jambret di Subulussalam

Desember 27, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.