Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Temui Haji Uma, Belasan Sekdes di Aceh Utara Adukan Siltap Tak Sesuai PP 

REDAKSIBy REDAKSIOktober 14, 20224 Mins Read
Temui Haji Uma, Belasan Sekdes di Aceh Utara Adukan Siltap Tak Sesuai PP  Oktober 14, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH UTARA –  Sejumlah sekretaris desa di Kabupaten Aceh Utara menemui anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma terkait realisasi penghasilan tetap (siltap) aparatur desa yang tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kehadiran para sekretaris desa tersebut disambut Haji Uma bersama staf ahlinya dengan menggelar pertemuan yang berlangsung di Culture Café, Buket Rata Lhokseumawe, pada Kamis (13/10).

Kepada Haji Uma, para sekretaris desa ini menyampaikan bahwa Perbub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara sangat memberatkan para aparatur desa. Hal ini tidak terlepas oleh terjadinya penurunan secara signifikan terhadap penghasilan tetap (siltap) aparatur desa di Kabupaten Aceh Utara.

“Perbub Nomor 3 tahun 2021 sangat memberatkan kami para aparatur desa dan tidak sesuai dengan kebijakan penyetaraan penghasilan tetap aparatur desa sebagaimana diatur dalam PP No. 11 tahun 2019”, ujar Mahyuddin, salah seorang Sekdes di Kecamatan Pirak Timu.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wastafel

Mahyuddin menambahkan, bahwa dalam Perbub No. 3 Tahun 2021, hanya gaji Geuchik, Ketua Tuha Peut dan Imum Meunasah yang tidak mengalami penurunan. Sementara gaji sekdes ditetapkan hanya sebesar 600 ribu, Kaur dan anggota Tuha Peut mendapat gaji 450 ribu per bulan.

Padahal menurut PP Nomor 11 Tahun 2019, siltap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, atau setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a, siltap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a.

Sementara perangkat desa lainnya memperoleh siltap paling sedikit Rp2.022.200, atau setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a.

Menurut pengakuan para sekretaris desa yang hadir dalam pertemuan tersebut, selama ini mereka telah berupaya menemui sejumlah pihak terkait di Kabupaten Aceh Utara, namun belum ada solusi jalan keluar atas persoalan dimaksud.

Karena itu, mereka berinisiatif untuk menemui Haji Uma, selaku anggota DPD RI asal Aceh untuk mengadukan permasalahan yang dialami. Hal ini dalam upaya memperjuangkan agar siltap aparatur desa di Aceh Utara mengikuti kebijakan penyerataan siltap aparatur desa, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP No. 11 Tahun 2019.

Baca Juga :  Ekonomi Morat Marit Akibat Covid, Pemko Langsa Diduga Malah Kucurkan Rp1,5 M untuk Lembaga Vertikal

Selain itu, para sekretaris desa juga mengeluhkan soal iuran BPJS. Karena besaran gaji para sekretaris desa yang tertera adalah 1 juta rupiah, sementara siltap yang diterima riil adalah 600 ribu. Tentu hal ini mengganjal karena tidak sesuai antara yang tertera dengan siltap yang ditetapkan dan diterima secara riil oleh para sekretaris desa di Aceh Utara.

Menyikapi pengaduan belasan sekretaris desa Kabupaten Aceh Utara kepada dirinya, Haji Uma berjanji akan menindaklanjuti masalah tersebut. Salah satunya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Uma sendiri turut menyayangkan atas apa yang dialami para sekretaris desa di Aceh Utara, mengingat tugas yang diemban aparatur desa tidak kalah berat dengan PNS dilingkungan pemerintah lainnya.

“Pemotongan siltap aparatur desa di Aceh Utara yang sangat jauh dari ketetapan PP No. 19 Tahun 2019 sangat kita sayangkan. Mengingat sekretaris desa juga mengemban tugas yang tidak kalah berat dengan PNS dilingkungan pemenerintahan lain. Kita akan mendalami hal ini lebih jauh dan juga akan berkoordinasi dengan BPKP Aceh nantinya”, ujar Haji Uma.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba 80 Kg, 8 Warga Aceh Timur dan Langsa Divonis Seumur Hidup

Lebih jauh, Haji Uma juga mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan penyerataan siltap aparatur desa yang diatur dalam PP No.11 Tahun 2019.

Prinsipnya untuk menjamin dan memastikan agar kesejahteraan perangkat desa yang masih dibawah gaji pokok PNS golongan II/a dapat meningkat atau setidaknya setara.

“Sebenarnya pemerintah pusat telah mewajibkan penyetaraan siltap aparatur desa dan bila ada kabupaten/kota yang ADD dan sumber lainnya tidak mencukupi untuk penyetaraan siltap sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat 2, PP No.11 Tahun 2019. Maka pemerintah sebenarnya pemerintah membuka opsi bantuan pendanaan melalui skema DAU tambahan dalam APBN”, kata Haji Uma.

Sehingga akan ada tambahan anggaran dari APBN yang diperuntukkan khusus bagi daerah daerah yang telah menganggarkan ADD minimal 10% DAU dan DBH namun belum mampu memenuhi besaran ADD untuk penyetaraan Siltap melalui APBD yang akan diteruskan ke desa sebagai penutup kekurangan kebutuhan penyetaraan Siltap melalui Bantuan Keuangan kepada Desa. (rn/rd)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Aceh Utara Puluhan Sekde Temui Haji Uma Sekdes Siltap
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.