RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Timur menyatakan penghormatan mereka terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu dengan sistem Proporsional terbuka yang baru-baru ini diumumkan.
Dalam pernyataan resminya yang diterima media ini, Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Timur, Zulfadli Aiyub atau yang akrab disapa Kupiyah Seuke menuturkan, bahwa partainya akan sepenuhnya mematuhi dan mendukung keputusan MK tersebut.
“Kami Partai Aceh dari awal sudah menyatakan bahwa Partai Aceh sangat menghormati dan akan taat putusan MK. Bagi kami putusan terbuka atau tertutup sama sekali tidak terpengaruh dan tidak merasa dirugikan dan di untungkan,” sebut Kupiyah Seuke, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, dengan berbekal kader-kader terbaik saat ini yang beragam dari berbagai kalangan, pihaknya optimis dan akan mendapatkan dukungan masyarakat.
“Selaku ketua DPW PA Kabupaten Aceh Timur selalu menekankan kepada semua kader dan khususnya para Caleg, agar selalu dekat dengan rakyat, tampungkan aspirasi mereka, dan harud berbesar hati,” seru Kupiyah Seuke.
Tambahnya, Pemilu terbuka adalah bentuk nyata dari partisipasi publik yang lebih luas dalam proses politik. “Kami di DPW PA Kabupaten Aceh Timur, menghormati keputusan MK ini dan siap untuk menjalankan segala ketentuan yang terkait dengan pemilu terbuka,” sebutnya.
Sebagai partai politik, sambung Zulfazli, PA Kabupaten Aceh Timur berkomitmen untuk mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemilu terbuka. Mereka berharap bahwa pemilu terbuka dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih wakil rakyat yang lebih representatif.
“Dengan menghormati keputusan MK dan berpartisipasi aktif dalam pemilu terbuka, DPW PA Kabupaten Aceh Timur berharap dapat memainkan peran yang konstruktif dalam membangun sistem politik yang lebih inklusif dan transparan,” tandasnya. (rn/ab)
Editor: Redha