Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Terkait Pengelolaan Anggaran, Polisi Diminta Periksa Ketua KNPI Langsa

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 17, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Terkait Pengelolaan Anggaran, Polisi Diminta Periksa Ketua KNPI Langsa Januari 17, 2020
Foto: Abubakar Amin, SE 

rilisNET, Langsa – DPD II KNPI Kota Langsa dibawah pimpinan Mukhtar dituding kelola sejumlah dana hibah tahun 2019 dari Pemerintah Kota Langsa tak sesuai prosedur. Jumat (17/1).

Tudingan itu disampaikan Abubakar Amin terkait adanya bendahara KNPI pimpinan Mukhtar yang memundurkan diri akibat tak dilibatkan dalam proses pencairan maupun pengelolaan anggaran yang diplotkan untuk KNPI selama tahun 2019 lalu.

Tak sampai disitu, Ketua KNPI Kota Langsa verai Abdul Azis di bawah Ketua Umum Abubakar Amin ini juga minta, agar penegak hukum memeriksa proses penggunaan dan pencairan bantuan hibah versi Ketua Mukhtar Cs sebesar Rp150 juta rupiah, karena diduga tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta penggunaan dana untuk hari sumpah pemuda sebesar Rp 20 juta rupiah, sehingga menjadi Rp 170 juta rupiah.

Baca Juga :  Fajran Zain: Kawal Generasi Muda Aceh Barat dari Pengaruh NAPZA

“Anggaran hibah itu jelas jelas tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemko Langsa dengan KNPI versi Mukhtar Cs dan harus jelas digunakan untuk kegiatan apa saja. Maka kita minta penegak hukum agar dilakukan audit dan memproses hal itu jika terbukti penggunaan sejumlah anggaran tidak sesuai prosedur seperti isu yang beredar,” ujar Abubakar Amin. Jumat (17/1).

Ironisnya tambah Amin, begitu dia akrab disapa, Pemko malah melakukan pencairan kepada KNPI versi Mukhtar, padahal tambah dia, mereka yang juga sebagai KNPI dan sah menurut hukum, tidak pernah menerima bantuan hibah atau bantuan sosial dari Pemerintahan Kota Langsa.

Baca Juga :  Gelar FGD di Peureulak, Pengurus APDESI Bahas Usulan Penambahan Siltap Keuchik

“KNPI kami jelas-jelas sah menurut hukum dan terdaftar di Kemenkuham namun, tak pernah menerima bantuan dari Pemko Langsa. Intinya Pemko Langsa juga harus dapat menjadi sebagai pemersatu tanpa harus ada perbedaan dalam menyikapi dinamika pemuda. Karena walau bagaimanapun para pemuda yang tergabung dalam KNPI versi kami juga para pemuda generasi Langsa. Terlebih jika penggunaan anggaran tidak prosedural itu wajib diproses sesuai hukum dan tidak boleh menghambur-hamburkan anggaran jika tak sesuai penggunaannya,” urai Abubakar Amin.

Baca Juga :  Prancis Lockdown, Kompetisi Ligue 1 Prancis Jalan Terus Tanpa Penonton

Sementara itu Ketua DPD II KNPI Kota Langsa Mukhtar, membantah tudingan itu, dan terkesan enggan berkomentar banyak terkait tudingan Abubakar Amin, namun saat media ini meminta tanggapannya dia menyarankan agar hal itu dapat dipertanyakan kepada Sekretarisnya bernama Darkasyi.

“Untuk menangkis berita itu ada berita dari Sekretaris yang sudah diterbitkan. Pernyataan sekretaris itu sama juga dari saya dan saya yang berikan izin untuk menjawab,” sebut Mukhtar.

Beberapa kali media ini menghubungi nomor Sekretaris yang diberikan Mukhtar, namun tak bisa tersambung ke nomor 08231212xxxx pada Jumat (17/1) sore untuk dimintai tanggapannya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Dukung Pembangunan Shalter yang Lebih Layak untuk Pengungsi Rohingya 

September 15, 2025

Dihadiri Wali Nanggroe, Acara Resepsi Ambia Putra Panglima GAM Ishak Daud Meriah

September 14, 2025

Dirbinmas Polda Aceh Cek Pos Satkamling, Pastikan Situasi Kondusif Hingga ke Desa

September 14, 2025

Darwis Jeunieb Hadiri Haul dan Resepsi Putra Panglima GAM Wilayah Peureulak Tgk Ishak Daud

September 13, 2025

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

September 12, 2025

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wastafel

September 11, 2025

Gubernur Aceh Tetapkan Fadhil Ilyas Sebagai Dirut Bank Aceh Syariah

September 8, 2025

Mualem Akan Melantik Fadhil Ilyas Sebagai Dirut Bank Aceh

September 8, 2025

Pasca Aksi Demo, Kapolda Aceh Konsolidasi dengan Mualem

September 5, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.