Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Terlibat Ganja 195 Kg, Kakak Beradik Ditangkap oleh Polres Gayo Lues

REDAKSIBy REDAKSIJuli 10, 20213 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Terlibat Ganja 195 Kg, Kakak Beradik Ditangkap oleh Polres Gayo Lues Juli 10, 2021
Tersangka dan BB 195 narkoba jenis ganja, Dihadirkan Saat Konferensi Pers di Polres Gayo Lues Foto: (RILIS.NET)

RILIS.NET, Gayo Lues – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues menangkap dua tersangka kakak beradik dan mengamakan Naktotika jenis ganja 8 goni yang berjumlah 195 kilogram. 

Sedangkan 5 tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman di dampingi Wakapolres Kompol Muhammad Wali, ST dan Kasatresnarkoba IPTU Darli, SH, Kamis (1/7/2021) mengatakan, ganja itu rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka yang diamankan berinisial SB dan IA, warga Kampung Padang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues yang merupakan kakak beradik,” sebut Carlie Syahputra.

Ia menambahkan, kakak beradik itu ditangkap pada Minggu (20/6/2021) dini hari lalu, dalam sebuah razia di jalan pegunungan Persada Tongra, Kecamatan Terangun, Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Banjir Bandang Terjang Aceh Tengah, Sejumlah Ruas Jalan Tertimbun Longsor

“Selain mengamankan dua tersangka dan ganja 195 kilogram, kita juga turut mengamankan dua unit mobil minibus jenis Avanza dan Innova,” ujar Carlie.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Kapolres Gayo Lues juga menyebutkan, kasus ini baru dipublikasikan hari ini, karena sebelumnya masih dalam tahap pengembangan. 

Adapun kronologis penangkapan tambahnya, berawal saat Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pada Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 22.00 WIB akan ada kendaraan roda empat yang akan membawa narkoba jenis ganja.

Setelah mendapat informasi tersebut, kata Kapolres, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan bersama 5 orang personel yang dipimpin Kasat Narkoba dan melakukan razia di jalan pegunungan Tongra, Kecamatan Terangun.

Namun tak berselang lama, lanjut Kapolres, pada Minggu (20/6/2021) sekira pukul 01.00 WIB, tiba- tiba melintas kendaraan roda empat jenis Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1064 IL dan langsung memberhentikan untuk diperiksa, awalnya, pemeriksaan mobil yang mengangkut 5 penumpang itu tidak ditemui barang-barang yang mencurigakan, terang Carlie.

Baca Juga :  Selamat! Real Madrid Juara La Liga Musim 2021/2022

“Namun saat anggota sedang melakukan pemeriksaan terhadap mobil Avanza, terlihat berhenti mobil Innova warna abu-abu dengan Nopol BK 1178 KC, karena curiga, anggota kita langsung melakukan pemeriksaan, pada saat akan diperiksa, 2 orang yang ada di dalam mobil Innova ini melarikan diri dengan lompat ke pinggir jurang,” terang Kapolres.

Namun, saat petugas melakukan pengejaran terhadap dua pria di mobil Innova itu, tiba- tiba 3 orang lainnya yang ada di dalam di mobil Avanza tadi yang ada di depan ikut melarikan diri, Kami langsung memeriksa mobil Innova, saat melakukan pemeriksaan didapatkan narkotika jenis ganja 8 goni dengan berat sebanyak 195 Kg,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah mendapat barang bukti ganja 8 goni di dalam mobil Innova. Anggota Satresnarkoba lainnya langsung menangkap terhadap 2 orang terduga pelaku yang mengendarai mobil Avanza.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku yang diamankan mengakui bahwa 2 orang pengendara mobil Innova yang melarikan diri tersebut adalah rekan mereka,” bebernya.

Dikatakan Kapolres, keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp 2 juta perorang per sekali bawa.

Mereka juga membuat pengakuan bahwa baru sekali ini melakukan pekerjaan sebagai kurir ganja tersebut.

“Pelaku yang ditahan ini mengaku dibayar 2 juta perorangannya oleh JS yang diduga pemilik ganja tersebut, saat ini JS dan pelaku yang melarikan diri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Gayo Lues,” pungkasnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang narkoba, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, paling singkat 6 tahun atau pidana denda maksimum Rp 8 Miliar. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.