RILIS.NET, ACEH TIMUR – Sebanyak 9 orang pria terpidana kasus judi online di Aceh Timur dihukum Cambuk, Rabu (21/8/2024). Mereka dieksekusi cambuk oleh algojo di halaman kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur.
Kesembilan terpidana ini dianggap telah terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004, tentang hukum jinayat Perjudian di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Ke- 9 terpidana maisir tersebut dicambuk di bawah pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur, personel Kepolisian, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah setempat.
Adapun kesembilan yang dicambuk ini mereka adalah, (JN) 18 kali cambuk,(IR) 23 kali cambuk,(KH) 8 kali cambuk,(AS) 12 kali cambuk.
Selanjutnya turut dicambuk (MH) 8 kali cambuk, serta (TR) 6 kali cambuk, (MT) 8 kali cambuk,(ZF) 10 kali cambuk dan terakhir (AG) sebanyak 8 kali cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Idi Lukman Hakim mengatakan, sembilan terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara dicambuk di depan umum.
“Dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Timur agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah ini,” sebut Lukman. []