Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ Lhokseumawe Dilimpah ke KPU

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 6, 20241 Min Read
Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ Lhokseumawe Dilimpah ke KPU Februari 6, 2024
Sejumlah lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Lhokseumawe dilimpahkan ke Jaksa. (Foto: dok Kejari Lhokseumawe)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Sejumlah lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Lhokseumawe dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka yang dilimpahkan diantarnya yakni Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020 berinisial AZ.

Selain itu ada MY, ia menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, sejak 2022 hingga saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pengeroyokan di Leuge Peureulak Diamankan Polisi, Sejumlah Lainnya Buron

Selanjutnya ada MD sbagai Sekretaris, juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian juga ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK), serta SL yang merupakan sebagai Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Kasi Intel Therry Gutama kepada wartawan mengatakan, selain melimpahkan Lima tersangka, penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen serta ratusan juta uang.

Baca Juga :  Penggusuran Dilahan PT KAI Aceh Timur, Tgk Yunus Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

“Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sejumlah 471,8 juta rupiah,” sebut Therry Gutama.

Menurut Therry, kelima tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3, yakni tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. (rn/rd)

Editor: Redha 

Berkas JPU Korupsi Lhokseumawe Tersangka Upah PPJ
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.