Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ Lhokseumawe Dilimpah ke KPU

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 6, 20241 Min Read
Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ Lhokseumawe Dilimpah ke KPU Februari 6, 2024
Sejumlah lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Lhokseumawe dilimpahkan ke Jaksa. (Foto: dok Kejari Lhokseumawe)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Sejumlah lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Lhokseumawe dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka yang dilimpahkan diantarnya yakni Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020 berinisial AZ.

Selain itu ada MY, ia menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, sejak 2022 hingga saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe.

Baca Juga :  KAHMI Apresiasi Bupati Aceh Timur Minta Kementerian Pugar Situs Sejarah Islam

Selanjutnya ada MD sbagai Sekretaris, juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian juga ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK), serta SL yang merupakan sebagai Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Kasi Intel Therry Gutama kepada wartawan mengatakan, selain melimpahkan Lima tersangka, penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen serta ratusan juta uang.

Baca Juga :  Satgas Saber Pungli Sidak Samsat dan Satpas SIM Aceh Barat

“Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sejumlah 471,8 juta rupiah,” sebut Therry Gutama.

Menurut Therry, kelima tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3, yakni tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. (rn/rd)

Editor: Redha 

Berkas JPU Korupsi Lhokseumawe Tersangka Upah PPJ
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.