Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tersangka Peragakan 16 Adegan dalam Kasus Pembunuhan IRT di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 8, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tersangka Peragakan 16 Adegan dalam Kasus Pembunuhan IRT di Aceh Timur Februari 8, 2022
RILIS.NET, Aceh Timur – Israwati (35) warga Seuneubok, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur diketahui meninggal dunia setelah jasadnya ditemukan pada Jumat (14/1/2022) lalu, di kebon karet yang tidak jauh dari rumahnya.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya terungkap bahwa pelakunya MJ alias AM (65), warga Gampong Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. 

Satreskrim Polres Aceh Timur yang melakukan rekontruksi pembunuhan tersebut pada Senin (7/2) kemarin akhirnya terungkap 16 Adegan turut diperagakan tersangka.

“Tersgka juga membacok korban yang sedang hamil karena meminta pertanggungjawaban pelaku,” sebut Kasta Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil rekontruksi diketahui bahwa tersangka sebelumnya dihubungi melalui handphone oleh korban dan mengajak bertemu tersangka.

Baca Juga :  UNHCR Minta Izin Pemko Lhokseumawe Tampung Warga Rohingya yang Terdampar di Aceh Timur

Sebanyak 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan korban, diperagakan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, yang di Mapolres setempat pada Senin kemarin.

“Adegan pertama sampai keenam memperagakan antara korban dan tersangka bertemu di sebuah tempat yang sebelumnya mereka pernah berjumpa di tempat tersebut,” sebut Miftahuda Dizha Fezuono.

Pada adegan ketujuh, korban meminta kepada tersangka bertanggung atas kehamilannya, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab.

“Mendengar tersangka tidak mau bertanggung jawab, pada adegan ke delapan ini korban mulai marah dan mengamuk sambil memegang parang milik tersangka dan mengancam akan membacok tersangka,” tambahnya.

Baca Juga :  Bisakah Obat Herbal jadi Alternatif Pengobatan Covid-19?

Pada adegan ke Sembilan dan sepuluh, antara korban dan tersangka saling berebut parang dan korban terus berontak sambil berteriak meminta tolong, tersangka yang mulai panik kemudian menekan leher korban di adegan kesebelas.

Masuk ke adegan dua belas, korban bertambah kencang meminta tolong, membuat tersangka terus menekan leher korban dengan kuat hingga akhirnya korban lemas dan tersangka merebut parang dari tangan korban.

“Setelah itu korban jatuh dengan posisi terlentang, pada adegan ketiga belas ini tersangka bergerak cepat menggunakan sebilah parang yang sebelumnya dipegang oleh korban kemudian tersangka rebut dan berdiri kemudian dengan reflek dan cepat tesangka membacok korban sebanyak satu kali di bagian leher,” ujar Dizha.

Baca Juga :  Inilah yang Perlu Anda Ketahui Tentang Virus Corona Sekarang

Kemudian sambungnya lagi, adegan ke empat belas hingga enam belas tersangka meninggalkan lokasi dan berusaha menghilangkan barang bukti berikut handphone milik korban.

Kasat Reskrim menyebutkan, tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan. 

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup,” pungkas Miftahuda Dizha Fezuono. (rn/red)
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.