Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tiga Caffee di Kota Idi Aceh Timur Disegel oleh Tim Gugus Tugas Covid-19

REDAKSIBy REDAKSIJuni 15, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tiga Caffee di Kota Idi Aceh Timur Disegel oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Juni 15, 2021
Tim Satgas Segel Benua Kupi di Kota Idi Aceh Timur

RILIS.NET, Aceh Timur – Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur yang tergabung dari unsur TNI/Polri, Satpol PP dan WH Dinkes, Kejaksaan, Pengadilan serta BPBD Aceh Timur melakukan penyegelan terhadap tiga buah Caffee yang ada di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Selasa (16/6/2021) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Ketiga Caffee yang disegel itu yakni, Benua Kupi, Dubai, serta Caffe Titik Seru yang ada di kawasan Seuneubok Rambong, Idi. Ketiganya berada disisi kiri dan kanan jalan di lintasan jalan nasional Medan – Banda Aceh. Sejumlah tempat usaha (Caffee) yang disegel turut dipasang garis polis langsung dilokasi itu oleh petugas dari tim Gugus Tugas Penanganan dan pencegahan Covid-19.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur Teuku Amran SE MM mengatakan, penyegelan terhadap tiga warung kopi atau Caffee tersebut dilakukan karena dianggap tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan melanggar intruksi Gubernur, terkait dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang telah ditetapkan.
“Untuk malam ini kita ada melakukan penyegelan terhadap tiga Caffee yaitu Dubai, Benua dan juga Titik Seru, karena jauh-jauh hari kami dari tim Gugus Tugas Covid-19 telah mengingatkan kepada pelaku usaha, bahkan di Aceh Timur kami terlambat mensikapi karena apa, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha agar menerima intruksi Gubernur dan Bupati baru kita sikapi,” kata Ampon sapaan akrab T Amran kepada RILIS.NET, Selasa malam.
Pihaknya tambah Ampon, sangat menyayangkan terhadap sejumlah pelaku usaha itu karena dianggap mengabaikan intruksi Gubernur sehingga harus terpaksa disegel.
“Maka sangat kita sayangkan malam hari ini, ada pengusaha yang tidak mentaati, ini yang sangat kita sayangkan. Namun kami dari tim Gugus Tugas terpaksa kami ambil tindakan sebagai peringatan yang pertama,” tegas T Amran. (rn/abr)

VIDEO PENYEGELAN


Baca Juga :  Bungkam Aceh 2-0 pada Final Sepak Bola, Papua Raup Emas PON XX

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.