Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tiga Pilar Aceh Timur Gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19

REDAKSIBy REDAKSIOktober 7, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tiga Pilar Aceh Timur Gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 Oktober 7, 2020

Tim Peucrok memberikan snaksi pada pengguna jalan yang tak memakai masker

RILIS.NET, Aceh Timur – Tiga pilar yang tergabung dalam Tim Peucrok Satgas Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Kabupaten Aceh Timur gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19, yang dilaksanakan di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Simpang Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Rabu (7/10/2020) pagi.

Pada Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat oleh Tim Pengejar (Peucrok) hari ini  menjaring 76 orang yang tidak pakai masker di jalan, “kata Babinsa Ramil 05/Idi Rayeuk Kodim 0104/Aceh Timur yang tergabung dalam Satgas kepada awak media.

Para pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker terdiri dari, 68 laki-laki dan 8 perempuan. Tim Peucrok juga menyasar pusat keramaian seperti, pertokoan, rumah makan, pedagang kaki lima dan warung kopi, “papar Babinsa.

Ditempat terpisah Dandim 0104/Atim mengatakan bahwa, Personel gabungan dari TNI (Kodim 0104/Atim), Polri (Polres Aceh Timur), Satpol PP Kabupaten Aceh Timur, dan BPBD Kabupaten Aceh Timur akan terus melakukan pencegahan terhadap penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Aceh Timur, salah satunya dengan melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan. Hari ini operasi tersebut digelar di Simpang Kuala Idi Kabupaten Aceh Timur, yang dipimpin oleh Kabag OPS Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E. 

Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona agar penyebarannya berhenti sehingga hilang di wilayah Aceh Timur ini, “harap Dandim.

Dandim juga menjelaskan bahwa, Operasi Yustisi yang kami laksanakan ini sesuai Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup Aceh Timur No 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Operasi Yustisi ini merupakan upaya pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 yang pelaksanaannya ditujukan bagi masyarakat pelanggar yang tidak membawa masker ataupun membawa masker tetapi tidak memakai dengan benar, “pungkas Dandim. (red)

Baca Juga :  Layanan RSUD Langsa Berangsur Beroperasi Kembali
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.