Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tiga Tersangka Kasus Sabu Dituntut Hukuman Mati oleh Kejari Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIDesember 16, 20203 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tiga Tersangka Kasus Sabu Dituntut Hukuman Mati oleh Kejari Aceh Timur Desember 16, 2020
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Idi (Foto: For RILIS.NET)

RILIS.NET, Aceh Timur – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut mati tiga terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 119 Kilogram, dua diantaranya warga Peureulak Aceh Timur, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (16/12/2020).

Ketiga terdakwa itu yakni Irfan Bin Asnawi (23) warga Seuneubok Aceh, kelahiran Bale Buya, Peureulak, Usman AR Bin Abdurrahman (47) warga Desa Kumbang Kecamatan Syamtalira Arun, Aceh Utara, dan Sayuti Bin Abubakar Muhammad (26), warga Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH memgayakan, adapun Jaksa Penuntut Umum yang hadir pada sidang itu yakni Fajar Adi Putra, SH dan Harry Arfhan, SH. Sementara, Apriyanti, SH, MH, Irwandi, SH, serta Tri Purnama, SH masing-masing sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih Terancam Hukuman Mati

Sidang itu juga turut dihadiri oleh penasehat hukum tersangka Ema Fiana di Pengadilan Negeri Idi, yang berlokasi di Jalan Peutua Husien, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.

Abun Hasbulloh Syambas menjelaskan kronologis singkat, terkait penangkapan ketiga tersangka oleh pihak kepolisian pada Sabtu 20 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, dari Speed Boat yang berawak lima orang di kawasan Batu Putih perairan Malaysia.

Ia juga menambahkan, mereka saat itu menggunakan kapal Speed Boat yang mengantar sabu sebanyak 8 bungkus plastik besar. Pada saat sudah sampai di Batu Putih perairan Malaysia, Speed Boat yang datang dari Malaysia memberikan kode dengan menggunakan lampu laser berwarna hijau lalu tersangka dan awan-kawannya juga memberi kode balasan dengan memberi lampu senter berwarna kuning.

Baca Juga :  Terdakwa Narkoba yang Kabur usai Dobrak Sel PN Banda Aceh Kembali Ditangkap

Setelah melihat kode balasan yang diberikan Speed Boat langsung merapat ke apal motor Teupin Jaya untuk serah terima shabu tersebut.

“Setelah lima orang awak kapal dari Malaysia datang dan memindahkan barang sebnyak 8 bungkus plastik hitam besar yang berisi sabu, tersangka Irfan Bin Sanusi dan rekan-rekannya langsung memindahkan barang tersebut ke ruang mesin kapal motor Teupin Jaya dengan tujuan untuk disembunyikan,” sebut Abun.

Kemudian sambungya, pada Minggu 21 Juni 2020, sekira pukul 23.00 WIB, di atas kapal motor KM TEUPIN JAYA GT.6 No.29/NAD.7, berbendera Indonesia, di perairan Peureulak pada koordinat 04O48’30”U – 098O04’30”T, Kuala Beukah, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, para tersangka ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Selain menangkap tersangka dan 8 bungkus barang bukti sabu, polisi turut mengaman 1unit Kapal Motor KM.TEUPIN JAYA GT.6 NO.29/NAD.7. lengkap beserta mesin merk Yanmar 23 PK, 1 unit kompas (penunjuk arah), 1 unit GPS navigator merk ONWA model KP-32, SER.NO.321706022722.

Baca Juga :  Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya Sangat Berat

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan yaitu 1 unit GPS  Plotter merk ONWA model KP-38 SER.NO.3890500605-1, 2 unit antena satelit, 1 unit radio telekomunikasi merk Virage, serta Rp3 juta rupiah uang, dan sejumlah barang bukti lainya yang disita di dalam speed boat pada saat penangkapan itu.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dituntut hukuman mati,” tandas Kajari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.