Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Tujuh Orang Diduga Pelaku Judi Sabung Ayam Dibebaskan di Langsa

REDAKSIBy REDAKSIJuni 9, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Tujuh Orang Diduga Pelaku Judi Sabung Ayam Dibebaskan di Langsa Juni 9, 2020
Foto: Ilustrasi
RILIS.NET, Langsa – Dinas Syariat Islam Kota  Langsa akhirnya membebaskan tujuh orang yang diduga pelaku judi sabung ayam, mereka sempat dibawa ke kantor Dinas Syariat setelah ditangkap oleh petugas gabungan polisi dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, di Gang Cendana Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa pada Minggu (7/6/2020) lalu.
Selain membekuk pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu keranjang ayam, dan uang tunai Rp719 ribu rupiah. Pelaku beserta barang bukti akhirnya dibawa ke kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk diproses lebih lanjut. 

Belakangan diketahui, para pelaku yang ditangkap telah dbebaskan oleh Dinas Syariat Islam setempat. Pembebasan mereka akhirnya menimbulkan tanda tanya, ada warga yang menduga bahwa itu tindakan kurang tepat bahkan ada ‘aroma’ tak sedap disana. Maklum, mengingat para pelaku saat itu tertanggap basah bersama barang bukti dilokasi.

Saat dihubungi media ini, pada Selasa 9 Juni 2020 sore, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Aji Usmanuddin, S.Ag, MA mengaku mereka (pelaku)  telah diperiksa berdasarkan Qanun nomor 6 tahun 2014 pasal 18, dan prosesnya dilakukan secara terbuka dengan penuh kekeluargaan.

“Mereka dibebaskan setelah mendapatkan penjelasan dan jaminan dari perangkat desa masing-masing, dan dihadapan para saksi mereka mengaku tidak akan mengulanginya lagi, jika terulang maka akan dijatuhi sanksi hukum yang lebih berat lagi, hal itu telah disepakati oleh pelaku dan aparatur gampong,” kata Aji Asmanuddin.

Aji Asmanuddin juga mengaku bahwa yang diberitakan oleh beberapa media sebelumnya kurang tepat terkait pelepasan pelaku, menurutnya pemberitaan yang ditayang tidak dikonfirmasikan kepada dirinya terlebih dahulu, seakan menimbul kesan pelepasan itu tidak transparan.

“Ada beberapa media yang tidak melakukan konfirmasi ke saya seakan menimbulkan kesan pelepasan itu tidak transparan. Hendaknya informasi yang disampaikan ketengah masyarakat terhadap kasus ini akan lebih baik apabila dikonfirmasikan terlebih dahulu,” sebut Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Aji Asmanuddin saat dikonfirmasi media ini.
Baca Juga :  "Sharing" Tanpa Saring Berita Hoaks Bisa Dipidana
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.