RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

“Sharing” Tanpa Saring Berita Hoaks Bisa Dipidana

REDAKSIBy REDAKSIMei 4, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Itu
Kabid Humas Polda Metro Jaya  (Foto: Antara)

rilisNET, Jakarat – Polda Metro Jaya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan (sharing) tanpa menyaring kabar hoaks dan ujaran kebencian yang tidak jelas sumbernya agar tidak terjerat pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, ada beberapa orang yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran ikut menyebarkan konten hoaks atau bohong dengan alasan “iseng”.
“Pihak yang mendapatkan broadcast konten ‘hate speech’ (ujaran kebencian) ini kemudian ikut menyebarkan karena ‘iseng’. Dia dapat, dia tanpa saring langsung sharing karena ‘iseng’, akhirnya jadi tersangka,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin
Yusri mengatakan, meski awalnya hanya “iseng”, tindakan ikut menyebarkan kabar yang tidak jelas asal usulnya tersebut sangat tidak bijak karena hal itu akan berujung dengan timbulnya keresahan di tengah masyarakat.
“Konten ‘hate speech’ yang tersebar di akun media sosial itu dapat diakses oleh akun media sosial lain, lalu disebarkan melalui medsos yang dilakukan kelompok atau perorangan. Sebagian besar menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sejak April hingga Mei 2020, Polda Metro Jaya telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian. Dari jumlah tersebut, 14 kasus telah berhasil diungkap dengan sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6-10 tahun.
Yusri mengatakan, dari 10 tersangka tersebut tidak semuanya adalah pembuat hoaks. Ada yang terpaksa berurusan dengan penegak hukum lantaran ikut menyebarkan konten tersebut.
“Tersangka ini bukan semuanya sebagai pembuat, ada yang memang menyebarkan tanpa disadari, yang saya katakan tadi, masuk kriteria ‘iseng’, dia menyebarkan, tapi kena pasalnya,” ujar Yusri.
Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sejumlah akun media sosial yang kedapatan menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Adapun rincian dari akun yang segera dilakukan pemblokiran antara lain 179 akun Instagram, 27 akun facebook, 10 twitter dan dua akun WhatsApp.

Sumber: Antara

Baca Juga :  PB HMI Instruksikan Kadernya Kawal Pelaksanaan Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Empat PJU Dua Kapolres dan Oditor di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Juni 27, 2025

93 Tersangka Diamankan dalam Operasi Seulawah 2025 Polda Aceh 

Juni 26, 2025

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,49 Ton Narkotika

Juni 26, 2025

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Juni 26, 2025

Sukses Ungkap Kasus TPPO Anak, Darwati Puji Polda Aceh 

Juni 23, 2025

Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

Juni 17, 2025

Kapolda Aceh Minta Semua Pihak Serius Perangi Narkotika

Juni 16, 2025

Oknum Anggota TNI AL Ditangkap Warga Aceh Timur, Diduga Selundupkan Barang Ilegal

Juni 15, 2025

Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut

Juni 15, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.