Penulis: Mahyuddin Kubar
RILIS.NET, BANDA ACEH – Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah mengikuti seleksi sejak Sabtu 17 Maret hingga Minggu 18 Maret 2023. Khusus di sejumlah daerah dalam provinsi Aceh rangkaian ujian test CAT di gelar di Banda Aceh.
Serangkaian tes kompetensi ini dilaksanakan oleh penyelenggara dari Badan Kepegawai Negara (BKN), untuk menentukan siapa yang lulus dan berhak mengisi formasi yang telah ditentukan.
Ada empat jenis tes kompetensi yang diikuti pelamar pada seleksi PPPK 2022 untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Tes kompetensi tersebut meliputi tes kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara, tes kompetensi pada seleksi PPPK 2022 ini pun menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Pemerintah sendiri, memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya, yakni tenaga teknis. Prioritas ini pun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Sesuai data yang dihimpun RILIS.NET sepanjang bulan Maret menyebutkan, jumlah formasi di sejumlah daerah dalam provinsi Aceh bervariasi, seperti di Aceh Timur misalnya, Formasi CASN PPPK Kabupaten Aceh Timur 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 810/1126/2022, tentang Penetapan Rincian Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022.
Dijelaskannya, penambahan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari PPPK bertujuan untuk mengisi lowongan jabatan PPPK Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022.
Adapun rincian kebutuhan pegawai Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diuraikan yaitu sejumlah 1.171, dengan rincian yakni Tenaga Guru sebanyak 988 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 143 formasi, serta Tenaga Teknis sebanyak 40 formasi.
Tak hanya di Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang misalnya, formasi PPPK yang dibuka juga terdapat Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022. Dari total 138 formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 yang dibuka Pemkab Aceh Tamiang, sebanyak 49 formasi dialokasikan untuk posisi dengan pendidikan minimal ijazah SMA/Sederajat.
Seluruh informasi terkait penerimaan seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Pemkab Aceh Tamiang disampaikan dalam surat Pengumuman Nomor: 800/6432/2022 Tentang Seleksi Penerimaan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022. Termasuk formasi PPPK Teknis 2022 yang dibuka oleh Pemkab Aceh Tamiang serta alokasi unit penempatan kerjanya.
Selain itu, juga terdapat sejumlah Kabupaten/kota lainnya yang membuka formasi PPPK dengan rincian kebutuhan yang berbeda.
Namun yang menjadi pertanyaan, sejauh mana kemurnian nilai yang dihasilkan peserta dari sebuah seleksi berbasis Computer Assisted Test atau dikenal dengan sebutan CAT, yang merupakan sistem seleksi berbasis komputer yang dapat membantu untuk melihat hasil ujian peserta yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Adapun tujuan dari penggunaan sistem CAT ini adalah, untuk mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian, menciptakan standarisasi hasil ujian secara nasional, menetapkan standar nilai serta mewujudkan transparansi, obyektifitas, akuntabel, serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Bila sekilas menelisik sistem CAT memang sengaja dipola untuk memfilterisasi (penjaringan) kecerdasan para peserta ujian, agar mencapai target nilai yang ditentukan, itu terjadi jika hasil ujian CAT para peserta diumumkan secara transparan ke ruang publik. Lantas bagaimana jika hasilnya tidak diketahui oleh khalayak agar dapat menjadi perbandingan nilai antar peserta secara objektif.
Belum lagi, ujian wawancara yang digelar dan turut disisipkan setelah ujian choice ini disinyalir juga menjadi salah satu ruang untuk ‘bermain’ pengakumulasian nilai oleh oknum penyelenggara yang nakal. Bahkan sayup-sayup juga tersiar kabar bahwa akan adanya tambahan nilai dari setiap peserta yang melampirkan beberapa sertifikat ataupun piagam yang berkenaan.
Jika dugaan itu benar, patut dipertanyakan dimana letak kompetensi peserta yang digadang-gadang dinilai secara objektif, akuntabel dan terbebas dari KKN?. Potensi konspirasi bukan tidak mungkin masih saja terbuka diantara oknum penyelenggara ujian yang nakal.
Seperti praktik suap serta hubungan kerabat (nepotisme) yang seakan sukar untuk dibasmi, belum lagi sejumlah cara keji yang masih berpotensi untuk dilakukan. Misalnya, peserta ujian calon PPPK jauh-jauh hari telah disiapkan untuk mengikuti ujian, padahal yang bersangkutan diketahui tidak pernah mengabdi sekian tahun, lalu dibuat SK sebagai tenaga kontrak dadakan agar bisa mengikuti ujian.
Selain itu, hal yang masih mungkin terjadi adanya ‘perselingkuhan’ antar peserta dan pejabat setempat untuk mencari celah di lingkaran BKN agar bisa melakukan sisipan penambahan nilai dari lampiran sertifikat maupun dari nilai wawancara yang bersifat subyektif.
Potensi kecurangan lainnya yakni, adanya oknum penyelenggara nakal yang membocorkan soal, karena yang membuat soal dari BKN dan yang mengawasi juga dari BKN. Sejumlah potensi kecurangan ini masih memungkinkan terjadi, jika perilaku transparansi dan kualitas objektifitas penilaian tidak menjadi prioritas oleh BKN pusat.
Sebagai barometer, para peserta dimasing-masing daerah bisa jua memperhatikan sejauh mana transparansi nilai dari setiap ujian tes itu diumumkan keruang publik, selain itu pemetaan individu kelulusan peserta juga masih berpotensi untuk dijadikan acuan penilaian, seperti, anak siapa, dari kalangan mana, kerabat siapa, yang mengisi formasi disetiap instansi dalam formasi PPPK.
Selebihnya, potensi kecerdasan peserta juga menjadi acuan penilaian, dalam menjawab soal-soal yang berkenaan secara tepat, peserta ini juga berpotensi menjadi calon peserta yang lulus ujian formasi PPPK. Masih ada dua kemungkinan, antara kecerdasan peserta dan kecurangan panitia dalam kelulusan peserta untuk calon PPPK. (*)
Penulis adalah: Ketua LSM ForMAT (Forum Masyarakat Aceh Transparansi, juga sebagai Presidium Majelis Daerah KAHMI Aceh Timur)