Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Usai Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI di Aceh Timur Tilep Uang Bank Rp160 juta 

REDAKSIBy REDAKSIMaret 28, 20243 Mins Read
Usai Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI di Aceh Timur Tilep Uang Bank Rp160 juta  Maret 28, 2024
Usai palsukan dokumen nasabah, oknum pegawai Bank cairkan uang Rp160 juta di Aceh Timur (Foto: dok Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) di kabupaten Aceh Timur sukses ‘menilep’ uang Bank tempatnya bekerja senilai Rp160 juta rupiah, usai memalsukan dokumen nasabahnya untuk pengambilan pinjaman kredit.

Nasabah yang menjadi korban yakni AI (56), warga kecamatan Darul Falah, Aceh Timur. Ia salah seorang PNS yang berkerja di Pemkab Aceh Timur.

Berdasarkan keterangan Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, pada Rabu (27/3/2024) malam, mengatakan, kasus ini terjadi berawal pada tahun 2018 lalu saat korban mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi, dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran selama tiga tahun melalui MU (Pegawai Bank).

“Tiga tahun berjalan, pada awal tahun 2021 korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman (SK/dokumen), akan tetapi MU mengulur waktu dengan alasan Bank pada saat itu sedang peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syariah,” ungkap Muhammad Rizal.

Baca Juga :  Dua Bus Tabrakan di Aceh Timur, Dua Penumpang Meninggal Dunia

Namun, pada Juli tahun 2021, lanjut Kasat Reskrim, MU datang ke tempat kerja korban pada Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Darul Falah dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman Bank kepada korban, namun korban menolaknya.

“Kemudian MU memberikan dokumen/berkas kepada korban yang menurut MU sebagai dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank. Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya,” ujar Rizal.

Selanjutnya sambung Kasat Reskrim, pada Juni 2023, korban menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil jaminan, namun MU sudah tidak bisa dihubungi.

Diperoleh informasi setelah peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, MU bekerja di Bank BSI Peureulak, kemudian korban mendatangi Bank dimana ia bekerja, namun korban tidak berjumpa dengan MU.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Sabu Oknum DPRK Aceh Timur Masuk Agenda Pembuktian

Akan tetapi dari pihak Bank BSI Peureulak menyampaikan kepada korban bahwa Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban.

“Mengetahui hal tersebut kemudian korban mendatangi kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2, dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp160 juta rupiah melalui MU,” terang Rizal.

Atas kejadian ini, sambungnya, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini terregistrasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, Tanggal 13 Juli 2023.

“Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyidikan yang mendalam serta gelar perkara, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh menahan MU (34), warga kecamatan Peureulak, Aceh Timur atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Dokumen Bank),” sebut Rizal.

Baca Juga :  Hendak Kudeta Raja Abdullah, Pangeran Yordania Cari Bantuan Arab Saudi

Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari, Rabu, (27/03/2024) malam, terhadap MU telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur.

“Dari perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, form permohonan kuasa potong gaji, form permohonan bagian pernyataan, persetujuan dan kuasa nasabah, akad wakalah, purchase order, dokumen SUP, serta satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah, dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban,” terang Kasat Reskrim. (rn/red)

 

Editor: Mahyud 

Bank BSI Palsukan Dokumen Bank Pegawai Pegawai Bank Tilep Uang Bank
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.