Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Usai Temuai Pj Bupati, Fattah Fikri: Semua Non ASN Sudah Bisa Mendaftar PPPK

REDAKSIBy REDAKSIDesember 18, 20242 Mins Read
Usai Temuai Pj Bupati, Fattah Fikri: Semua Non ASN Sudah Bisa Mendaftar PPPK Desember 18, 2024
Fattah Fikri, politisi Partai Aceh yang juga Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur, saat menemui Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Selasa, 17/12/2024. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Politisi Partai Aceh yang juga Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Fattah Fikri mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Selasa (17/12/2024) sore, membahas kelanjutan nasib tenaga honorer dan Bhakti (tenaga non ASN).

Sebelumnya para tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Aceh Timur ini tidak bisa mendaftar PPPK seleksi tahap ll, karena salah satu syaratnya mengharuskan adanya surat keputusan (SK) pengangkatan oleh pimpinan instansi tersebut.

“Alhamdulillah Selasa sore tadi kita sudah bertemu Pj Bupati Aceh Timur, membahas hasil audensi kita dengan KemenPAN-RB beberapa hari yang lalu, terkait kelanjutan nasib tenaga non ASN dari semua instansi agar bisa ikut daftar seleksi PPPK tahap ll,” kata Fattah Fikri, kepada RILIS.NET pada Selasa (17/12/2024), malam.

Baca Juga :  Sempat Longsor,  Arus Transportasi Jalan Lintas Peureulak - Lokop Kembali Normal

Menurutnya, Pj Bupati Aceh Timur juga akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang mana tenaga Non ASN dari semua instansi boleh ikut mendaftar PPPK tahap ll.

Surat edaran tersebut nantinya, jelas Fattah Fikri, memuat salah satu poin bahwa tenaga Bhakti dan honor non ASN bisa mendaftar PPPK tahap ll, dengan salah satu syarat minimal aktif bekerja selama 2 tahun berturut-turut di instansi tersebut, dan dibuktikan dengan diketahui oleh 5 rekan sejawat yang membubuhi tanda tangan dari instansi terkait.

Baca Juga :  Menang di MK, Al-Farlaky Ajak Semua Pihak Bangun Aceh Timur

“Ini salah satu poin surat edaran Pj Bupati nantinya. Intinya tenaga non ASN dari semua instansi sudah bisa mendaftar PPPK tahal ll,” ungkap Tata sapaan akrab Fattah Fikri.

Sebagaimana diketahui awal Desember 2024 lalu ratusan tenaga Non ASN mendatangi kantor DPRK dan menyampaikan keluhan mereka tidak bisa ikut mendaftar PPPK tahap ll tahun 2024 karena salah satu syaratnya harus ada Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Bank Aceh Perkuat Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan UMKM

Kemudian menindaklanjuti aspirasi tenaga Non ASN tersebut, selanjutnya pada 11 Desember 2024, Fattah Fikri selaku Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur, didampingi oleh Plt Kadinkes Aceh Timur, dr Zulfikry, dan Sekretaris BKPSDM Aceh Timur, Razali langsung menemui perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Jakarta, pada Rabu (11/12/2024) lalu, untuk menyampaikan permasalahan tersebut serta mencari solusi. (*)

Fattah Fikri Mendaftar PPPK Pj Bupati PPPK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.