Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Viral, Kisah Pemuda Ganteng Meniduri 10 Janda Mapan di Semarang

REDAKSIBy REDAKSISeptember 15, 20214 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Viral, Kisah Pemuda Ganteng Meniduri 10 Janda Mapan di Semarang September 15, 2021
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat meminta keterangan tersangka Yandi, yang melakukan penipuan luar dalam terhadap para janda di Kota Semarang. Foto: Nurchamim/Jawa Pos Radar Semarang
Semarang – Bermodal tampang keren dan mobil rental, seorang pemuda bernama Yandi (28) memperdaya sedikitnya sepuluh janda di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya membawa kabur uang ratusan juta rupiah, Yandi juga menikmati tubuh para janda yang menjadi korbannya.

Yandi sendiri berasal dari Sikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dan kisah pria inipun sempat viral di media masa.

“Ini pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan korban spesifik, yakni para janda. Sampai saat ini sudah sepuluh orang janda yang kami mintai keterangan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Minggu (12/9).
Tersangka Yandi diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang di Jalan Dr Sutomo, Semarang, Rabu (1/9/2021) lalu. Penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan salah satu korban.

Pelapor berinisial A, berprofesi sebagai bidan di Kecamatan Pedurungan. “Para korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi online Tantan. Aplikasi ini sebenarnya untuk mencari jodoh,” katanya.

Yandi selalu mengganti nama yang dipakai di aplikasi. Nama samaran yang digunakan antara lain Reski, Ferizal, Helski, Roni, dan Jayadi.

“Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga naik kendaraan (mobil), tetapi rental. Dia juga mengaku sebagai karyawan di sebuah perusahaan ternama di bidang oli dan masih single. Setelah intens berkomunikasi, kemudian korban diajak ketemuan,” katanya. Setelah korban terjerat oleh bujuk rayunya, si pemuda ganteng dengan modal mobil rental itu menjalin asmara hingga berhubungan badan.

Selama kenal dengan Yandi, para korban juga kerap dimintai sejumlah uang dengan alasan untuk modal usaha.

Andai korban menolak untuk diajak hubungan badan, diancam tidak akan dikembalikan uangnya, dan tidak akan menikahi. “Sasarannya memang janda yang sudah mapan (berduit). Setidaknya ada enam orang (melapor) yang menjadi korban.
Semua warga Kota Semarang. Ada A, M, B, W, dan D. Rata-rata masih berusia relatif muda. Ada yang kelahiran 1997, 1987, dan 1992. Semua korban berstatus janda,” ujar Kapolrestabes. Korban berinisial A mengaku mengenal tersangka sejak awal Desember 2020. Ia sempat diajak tidur, dan dimintai uang. Setelah itu tersangka menghilang. Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan ke Polrestabes Semarang.
Korban berinisial A mengaku mengenal tersangka sejak awal Desember 2020. Ia sempat diajak tidur, dan dimintai uang. Setelah itu tersangka menghilang. Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan ke Polrestabes Semarang.
“Para korban menderita kerugian bervariasi. Ada yang Rp 22 juta, Rp 42 juta, Rp 27,850 juta, dan Rp 4,3 juta. Sedangkan A, kerugiannya kurang lebih Rp 60 juta. Sementara itu, total kerugian mencapai Rp 179,35 juta,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya meringkus tersangka berikut barang bukti satu unit Toyota Avanza nopol H 9167 SL warna putih yang dirental, dan digunakan sebagai sarana kejahatan. Juga bukti transfer rekening dari para korban ke tersangka.

Saat gelar perkara, tersangka Yandi terlihat tenang. Ia kerap melempar senyum ketika memberikan keterangan terkait aksi kejahatan yang dilakukannya.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas. Pendidikan terakhir lulus SMP. “Iya, saya pengangguran. Mengaku kerja di (perusahaan) oli, sama naik mobil, tetapi rental,” ujarnya. Dia juga mengaku selalu menjanjikan akan menikahi setiap korbannya. “Kenalan paling lama satu bulan, setelah dapat uangnya, saya tinggal pergi,” ujarnya.
Uang hasil kejahatan yang diperoleh dipakai untuk biaya hidup, dan membayar uang rental.
“Ya, uangnya banyak untuk bayar rental mobil,” katanya.

Tersangka melancarkan bujuk rayu terhadap para korban. Dengan wajahnya yang tampan, membuat para korban ‘klepek-klepek’. Para janda tersebut juga terpikat lantaran tersangka menjanjikan akan menikahinya.

“Yang bersangkutan menjanjikan menikahi. Namun, pada kenyataannya itu hanya modus saja. Tujuan akhirnya untuk memperoleh sesuatu atau keuntungan pribadi baik fisik maupun psikis dari para korban. Fisiknya berupa materi, uang,” kata Kapolrestabes.

Hingga Minggu kemarin, tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Ia akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber: jpnn

Baca Juga :  Penemuan Senpi dalam Lapas Kelas IIB Idi, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Brigjen Pol Latif Usman Dilantik Sebagai Wakapolda Aceh

Oktober 21, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Terima Penghargaan ILMA 2026, Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana

Oktober 16, 2026

Merasa Iba, Camat Ranto Peureulak Hadiahkan Sepatu Baru untuk PNS

Oktober 16, 2026

BMKG Tetapkan Status Siaga Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumut

Oktober 10, 2026

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.