RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Warung Nasi Milik Etnis Tionghoa di Langsa di Segel

REDAKSIBy REDAKSIApril 28, 20231 Min Read
Warung Nasi Milik Etnis Tionghoa di Langsa di Segel April 28, 2023
Warung Segar milik etnis Tionghoa di Langsa disegel (foto: Satpol-PP Langsa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Warung milik etnis Tionghoa di Kota Langsa disegel oleh petugas Satpol PP-WH karena menjual nasi siang hari pada Ramadhan lalu. Jumat (28/4).

Penyegelan itu sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran Qanun Aceh tentang Syariat Islam, yang dilakukan oleh pemilik warung Segar Caffe tersebut, yang berada di jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya dikawasan toko belakang.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Ban Mobil Yang Terparkir Berhasil Diringkus Polres Langsa

Kepala Satpol PP dan WH Langsa Rudi Selamat  melalui Kabid Linmas Rizky Julianda mengatakan, penyegelan rumah makan itu menindak lanjuti dari hasil kesepakatan bersama, antara Satpol PP dan WH Kota Langsa dan pemilik toko serta Forkopincam Langsa kota pada tanggal 19 April 2023 lalu, sebagai sanksi pelanggaran qanun yang dilakukan di Bulan Ramadhan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata Edukasi di Sabang ke Tahap Penyidikan

“Maka kami melakukan penyegelan toko itu, artinya berhenti operasional tidak boleh ada aktivitas jual beli apapun di sana (makan di tempat, take away, atau jual beli lainnya),” sebut Rizki.

Sejumlah unsur Forkopimcam pun juga turut hadir pada saat dilakukan penyegelan oleh sejumlah petugas dari instansi terkait. (rn/rd)

Editor: Mahyud 

Disegel Milik Etnis Tionghoa Warung Nasi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Mei 20, 2023

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

Mei 18, 2023

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Mei 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.