RILIS.NET, LANGSA – Warung milik etnis Tionghoa di Kota Langsa disegel oleh petugas Satpol PP-WH karena menjual nasi siang hari pada Ramadhan lalu. Jumat (28/4).
Penyegelan itu sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran Qanun Aceh tentang Syariat Islam, yang dilakukan oleh pemilik warung Segar Caffe tersebut, yang berada di jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya dikawasan toko belakang.
Kepala Satpol PP dan WH Langsa Rudi Selamat melalui Kabid Linmas Rizky Julianda mengatakan, penyegelan rumah makan itu menindak lanjuti dari hasil kesepakatan bersama, antara Satpol PP dan WH Kota Langsa dan pemilik toko serta Forkopincam Langsa kota pada tanggal 19 April 2023 lalu, sebagai sanksi pelanggaran qanun yang dilakukan di Bulan Ramadhan.
“Maka kami melakukan penyegelan toko itu, artinya berhenti operasional tidak boleh ada aktivitas jual beli apapun di sana (makan di tempat, take away, atau jual beli lainnya),” sebut Rizki.
Sejumlah unsur Forkopimcam pun juga turut hadir pada saat dilakukan penyegelan oleh sejumlah petugas dari instansi terkait. (rn/rd)
Editor: Mahyud