Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

WH Langsa Cambuk 8 Pelaku Judi, Satu Perempuan Dan Tujuh Laki-laki

REDAKSIBy REDAKSINovember 7, 20222 Mins Read
WH Langsa Cambuk 8 Pelaku Judi, Satu Perempuan Dan Tujuh Laki-laki November 7, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa cambuk delapan orang pelaku judi atau maisir pada senin, (7/11) di depan kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.

Adapun dari delapan pelaku tersebut terdiri dari satu perempuan dan tujuh laki laki. “Kedelapan pelaku itu didakwa melanggar Pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah berdasarkan keputusan hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa”, kata Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa, H Aji Asmanuddin.

Baca Juga :  Kasus Peremajaan Sawit Rakyat, Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka

Kadis SI dan PD menjelaskan, delapan pelaku yang di eksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah dari bulan Oktober sampai November 2022 yaitu pelaku perempuan, LA, dengan amar putusan cambuk 12 kali, potong masa tahanan menjalani cambuk sebanyak 8 kali.

Kemudian dari laki laki yakni pertama, AS, dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 12 kali di potong masa tahanan menjalani eksekusi cambuk sebanyak 8 kali.

Baca Juga :  Pemateri Bimtek dari Kemendagri: Kalau Saya Tahu Ada Polemik Gak Mungkin Datang Kesini

Kedua, MN, dengan amar putusan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 12 kali dipotong masa tahanan menjalani eksekusi cambuk sebanyak 8 kali.

Ketiga, YZ, dengan amar putusan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 12 kali dipotong menjalani eksekusi cambuk sebanyak 9 kali.

Keempat, AM, dengan amar putusan uqubat cambuk sebanyak 12 kali dipotong masa tahanan di eksekusi cambuk sebanyak 9 kali.

Kelima, AA, dengan amar putusan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 12 kali dipotong masa tahanan dan menjalani eksekusi cambuk sebanyak 9 kali.

Baca Juga :  Illegal Logging Marak, Warga Langsa Sita Boat dan Kayu Bakau dari Pelaku

Keenam, RJ, dengan amar putusan menjalani uqubat cambuk sebanyak 12 kali dipotong masa tahanan dieksekusi cambuk sebanyak 9 kali.

Ketujuh, IL, dengan amar putusan uqubat cumbuk sebanyak 8 kali dipotong masa tahanan dieksekusi cambuk sebanyak 5 kali.

“Semoga ini menjadi iktibar bagi kita bersama, karena judi atau maisir merupakan perbuatan yang di larang agama. Mari kita menjaga diri kita dan keluarga kita dari perbuatan yang di larang Allah SWT”, tutup Aji Asmanuddin. (rn/skm)

Cambuk WH Langsa Cambuk 8 Pelaku Judi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.