RILIS.NET, LANGSA – Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa cambuk delapan orang pelaku judi atau maisir pada senin, (7/11) di depan kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
Adapun dari delapan pelaku tersebut terdiri dari satu perempuan dan tujuh laki laki. “Kedelapan pelaku itu didakwa melanggar Pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah berdasarkan keputusan hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa”, kata Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa, H Aji Asmanuddin.
Kadis SI dan PD menjelaskan, delapan pelaku yang di eksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah dari bulan Oktober sampai November 2022 yaitu pelaku perempuan, LA, dengan amar putusan cambuk 12 kali, potong masa tahanan menjalani cambuk sebanyak 8 kali.
Kemudian dari laki laki yakni pertama, AS, dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 12 kali di potong masa tahanan menjalani eksekusi cambuk sebanyak 8 kali.
Kedua, MN, dengan amar putusan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 12 kali dipotong masa tahanan menjalani eksekusi cambuk sebanyak 8 kali.
Ketiga, YZ, dengan amar putusan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 12 kali dipotong menjalani eksekusi cambuk sebanyak 9 kali.
Keempat, AM, dengan amar putusan uqubat cambuk sebanyak 12 kali dipotong masa tahanan di eksekusi cambuk sebanyak 9 kali.
Kelima, AA, dengan amar putusan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 12 kali dipotong masa tahanan dan menjalani eksekusi cambuk sebanyak 9 kali.
Keenam, RJ, dengan amar putusan menjalani uqubat cambuk sebanyak 12 kali dipotong masa tahanan dieksekusi cambuk sebanyak 9 kali.
Ketujuh, IL, dengan amar putusan uqubat cumbuk sebanyak 8 kali dipotong masa tahanan dieksekusi cambuk sebanyak 5 kali.
“Semoga ini menjadi iktibar bagi kita bersama, karena judi atau maisir merupakan perbuatan yang di larang agama. Mari kita menjaga diri kita dan keluarga kita dari perbuatan yang di larang Allah SWT”, tutup Aji Asmanuddin. (rn/skm)



