RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Peristiwa

18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Laut Negara Thailand

REDAKSIBy REDAKSIMei 21, 20252 Mins Read
18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Laut Negara Thailand Mei 21, 2025
18 Nelayan asal Aceh Timur ditangkap oleh otoritas maritim Thailand saat melaut. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur dilaporkan ditangkap oleh otoritas laut Negara Thailand pada Senin (19/5/2025).

Penangkapan tersebut terjadi di kawasan perbatasan laut antara Aceh dan Thailand. Para nelayan tersebut diduga melakukan pelanggaran batas wilayah dan aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

Informasi ini disampaikan pertama kali oleh Zubir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur dari Partai Demokrat kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman.

Menurut Zubir, dua unit kapal nelayan asal Aceh Timur hilang kontak sejak pagi hari. Belakangan diketahui bahwa kapal-kapal tersebut telah diamankan oleh patroli laut Thailand dan dibawa ke Phuket.

Baca Juga :  Raden Entertainment Serahkan Donasi kepada Adinda Yusrizal Penderita Tumor Ganas

“Kami mendapat laporan dari anggota DPRK Aceh Timur terkait hilangnya dua kapal nelayan. Setelah kami telusuri dan berkomunikasi dengan pihak KRI Songkla di Thailand, ternyata benar bahwa kapal dan seluruh awaknya telah ditangkap,” kata Haji Uma dalam pernyataannya, Selasa (20/5/2025) malam.

Dua kapal yang dimaksud adalah KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dinakhodai Umar Johan dan membawa 12 orang nelayan, serta KM New Rever yang dinakhodai Ridwan dengan 6 orang nelayan. Total 18 nelayan kini berada dalam pengawasan otoritas Thailand.

Baca Juga :  Musda ke XI DPD Golkar Aceh Timur, Ir Kasad Terpilih Aklamasi

Haji Uma sapaan Sudirman, kemudian menghubungi perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkla, dan menerima konfirmasi dari seorang staf bernama Jesica bahwa proses verifikasi terhadap para nelayan Aceh tersebut sedang berlangsung.

 Tim dari KRI Songkla telah bergerak ke lapangan untuk memastikan kondisi para nelayan dan mempersiapkan upaya pendampingan hukum yang diperlukan.

Baca Juga :  Terlibat 40 Kg Sabu, BNN Tangkap Petugas Lapas Langsa dan Istrinya

“Tuduhan sementara terhadap para nelayan kita adalah memasuki wilayah perairan Thailand secara ilegal dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin,” kata Haji Uma.

Sebagai tindak lanjut kata Haji Uma, ia telah menginstruksikan timnya di Aceh Timur untuk segera melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh nelayan yang ditangkap, termasuk riwayat pelayaran, alamat rumah, serta berkoordinasi dengan Panglima Laot, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kepala desa asal masing-masing nelayan.  (*)

18 Nelayan Aceh Timur Nelayan Aceh Timur Ditangkap Thailand
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kasus Pembunuhan di Bireuen Terungkap, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Juni 12, 2025

Klub Persiraja Sewa Stadion Rp1 Miliar Selama 5 Tahun

Juni 12, 2025

Dua Unit Rumah Warga Hancur Akibat Longsor di Aceh Timur

Juni 10, 2025

Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial 

Juni 7, 2025

Kapolda Aceh Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025

Senator Haji Uma Tolak Tawaran Sumut untuk Kelola Bersama Empat Pulau di Aceh Singkil

Juni 5, 2025

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Juni 5, 2025

Terkait 4 Pulau di Singkil, Mualem Terima Kunjungan Gubernur Sumut Bobby Nasution 

Juni 4, 2025

Mualem Hadiri Zikir Akbar di Makam Sultan Iskandar Muda

Juni 4, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.