Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Peristiwa

18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Laut Negara Thailand

REDAKSIBy REDAKSIMei 21, 20252 Mins Read
18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Laut Negara Thailand Mei 21, 2025
18 Nelayan asal Aceh Timur ditangkap oleh otoritas maritim Thailand saat melaut. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur dilaporkan ditangkap oleh otoritas laut Negara Thailand pada Senin (19/5/2025).

Penangkapan tersebut terjadi di kawasan perbatasan laut antara Aceh dan Thailand. Para nelayan tersebut diduga melakukan pelanggaran batas wilayah dan aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

Informasi ini disampaikan pertama kali oleh Zubir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur dari Partai Demokrat kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman.

Menurut Zubir, dua unit kapal nelayan asal Aceh Timur hilang kontak sejak pagi hari. Belakangan diketahui bahwa kapal-kapal tersebut telah diamankan oleh patroli laut Thailand dan dibawa ke Phuket.

Baca Juga :  Terkait 4 Pulau: Eks Kombatan GAM Peureulak Tunggu Arahan Panglima

“Kami mendapat laporan dari anggota DPRK Aceh Timur terkait hilangnya dua kapal nelayan. Setelah kami telusuri dan berkomunikasi dengan pihak KRI Songkla di Thailand, ternyata benar bahwa kapal dan seluruh awaknya telah ditangkap,” kata Haji Uma dalam pernyataannya, Selasa (20/5/2025) malam.

Dua kapal yang dimaksud adalah KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dinakhodai Umar Johan dan membawa 12 orang nelayan, serta KM New Rever yang dinakhodai Ridwan dengan 6 orang nelayan. Total 18 nelayan kini berada dalam pengawasan otoritas Thailand.

Baca Juga :  Pamit dari Aceh Timur, Apri Yanti Jabat Sebagai Wakil Ketua PN Sigli Kelas lB

Haji Uma sapaan Sudirman, kemudian menghubungi perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkla, dan menerima konfirmasi dari seorang staf bernama Jesica bahwa proses verifikasi terhadap para nelayan Aceh tersebut sedang berlangsung.

 Tim dari KRI Songkla telah bergerak ke lapangan untuk memastikan kondisi para nelayan dan mempersiapkan upaya pendampingan hukum yang diperlukan.

Baca Juga :  Syeikh Ali Jaber Ditikam Orang Tak Dikenal

“Tuduhan sementara terhadap para nelayan kita adalah memasuki wilayah perairan Thailand secara ilegal dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin,” kata Haji Uma.

Sebagai tindak lanjut kata Haji Uma, ia telah menginstruksikan timnya di Aceh Timur untuk segera melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh nelayan yang ditangkap, termasuk riwayat pelayaran, alamat rumah, serta berkoordinasi dengan Panglima Laot, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kepala desa asal masing-masing nelayan.  (*)

18 Nelayan Aceh Timur Nelayan Aceh Timur Ditangkap Thailand
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

FAKSI Keadilan Desak Kapolres Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur

Juli 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.