RILIS.NET, ACEH TIMUR – Sejumlah 213 Kepala Keluarga (KK) dari Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur mendapatkan kompensasi dalam bentuk uang tunai dari PT Medco E&P Malaka.
Kompensasi itu diberikan oleh pihak perusahaan kepada warga yang mengalami dampak dari dugaan pencemaran gas beracun yang diyakini berasal dari kegiatan eksplorasi perusahaan migas yang sedang beroperasi di Aceh Timur.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Panton Rayeuk T Winarno kepada wartawan, warganya mendapatkan kompensasi dari Medco pada Rabu, 4 Oktober kemarin.
“Pembayaran kompensasi oleh PT Medco dilakukan pada Rabu, 4 Oktober 2023 kemarin di Desa Panton Rayeuk T,” terang Winarno kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Kompensasi kepada para warga Panton Rayeuk T ini mencapai Rp 532 juta rupiah, untuk setiap KK perhari mendapatkan Rp 500 ribu rupiah, dan ditanggung selama 5 hari, sehingga setiap KK mendapatkan total Rp 2,5 juta rupiah.
Dilansir ajnn.net sejumlah tenaga kesehatan mulai dari dokter spesialis tiba di Gampong Panton Rayeuk T untuk mengecek kondisi terkini kesehatan warga setempat. Meski demikian, alat pendeteksi udara yang dijanjikan hingga kini belum terpasang.
Secara terpisah Aktivitas di Lingkar Tambang PT Medco Muhammad Nuraqi, berpendapat anggaran Rp 532 juta yang dikeluarkan PT Medco untuk kompensasi warga keracunan gas di Desa Panton Rayeuk T memang menjadi sebuah kewajiban dan tanggungjawab pihak perusahaan.
Bahkan Menurut Nuraqi, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab terhadap kompensasi saja, namun juga termasuk dari sisi aspek teknik.
Perusahaan harus memastikan insiden serupa tidak kembali terulang di wilayah eksploitasi mereka. Menurutnya, masih banyak aspek teknik yang masih diabaikan perusahaan.
Seperti dari aspek prosedur kegiatan, pengguna alat-alat dan perlengkapan kerja, kurang dalam kehati-hatian hingga tidak ada kepatuhan untuk menjalankan rekomendasi dari tim serta pihak terkait sebelumnya.
“Jangan lantas perusahaan menilai dengan uang kompensasi yang diberikan oleh PT Medco untuk korban lalu menganggap masalah-masalah paparan gas beracun akan selesai. Jika itu menjadi maka kesalahan serupa akan terus terulang,” pungkasnya.
Sehubungan dengan hal itu, korban yang mendapatkan kompensasi enggan memberikan keterangan mengenai ganti rugi diberikan PT Medco.
Mengutip ajnn.net, bukti tanda terima pembayaran (kompensasi), yang disampaikan oleh Medco juga terdapat kalimat yang membebaskan PT Medco dan BPMA agar terbebas dari jeratan hukum.
Seperti dalam alenia keempat terdapat kalimat bahwa, para penerima kompensasi akan membebaskan BPMA, PT Medco dan mitra kerja dari segala tuntutan berupa apapun dan dari pihak manapun juga. (rn/red)
Editor: Redha