Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Usai Digugat oleh YARA, Pemko Lhokseumawe Akan Segera Tutup Lubang Saluran Air

REDAKSIBy REDAKSIApril 6, 20232 Mins Read
Usai Digugat oleh YARA, Pemko Lhokseumawe Akan Segera Tutup Lubang Saluran Air April 6, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Pemko Lhokseumawe akan segera tutup lobang saluran air penutup parit jalan di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Banda Sakti.

Sikap Pemko Lhokseumawe yang akan menutup sejumlah lubang jalan terjadi seiring berakhirnya gugatan YARA, dan tercapainya damai dalam mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator, Khalid, ADd SH MH, di ruang mediasi Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (5/4).
Sebelumnya, YARA perwakilan Lhokseumawe  menggugat Pj Walikota Lhokseumawe ke pengadilan karena tidak mau menutup empat lubang gorong-gorong yang dianggap dapat membahayakan pengguna jalan di Kota Lhokseumawe, tepatnya di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Banda Sakti.
Kesepakatan damai tersebut ditandatangani oleh Ibnu Sina, sebagai Penggugat yang juga kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe dan Apriani SH MH Kabag Hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Ibnu Sina yang didampingi kuasa hukumnya Safaruddin, sepakat untuk mengakhiri persengketaan diantara kedua belah pihak, dan Pemko Lhokseumawe menyatakan akan menutup lobang gotong-gorong/saluran air yang diminta oleh Ibnu Sina selaku penggugat, paling lambat sampai 17 April 2023 mendatang
“Kami dalam mediasi ini meminta dilaksanakan petitum nomor 3, yaitu tergugat segera menutup empat penutup lobang  gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, paling lambat satu Minggu setelah putusan dan juga tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.021.000,” kata Safaruddin saat dimulainya mediasi.
Sementara itu Afriani sebagai Kabag Humas Pemko Lhokseumawe menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan penutupan lubang gorong-gorong tersebut.
“Penutupnya sedang dicetak dengan beton dan butuh beberapa hari untuk pengeringan beton tersebut agar kuat, dan untuk sementara kami akan lakukan penutupan dengan menggunakan papan dari kayu, dan setelah penutup dari beton selesai nanti akan kami pasang bersama dengan disaksikan juga oleh penggugat, terkait dengan permintaan biaya perkara, kami sepakat untuk dibagi dua saja dari nilai yang disampaikan”, kata Afriani, Kabag Hukum Pemko Lhokseumawe.
Kedua belah pihak kemudian menandatangani akte perdamaian, dan setelah itu, Hakim mediator akan menyerahkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yang teregister dengan nomor 6/Pdt.G/2023/PN/LSM. (rn/red)
Editor: Mahyuddin
Baca Juga :  Diduga Tanpa Izin, Polisi Selidiki Penambangan Minerba di Pante Bidari Aceh Timur
Pemko Lhokseumawe Tutup Lubang Saluran Air Usai Digugat YARA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Orasi Ilmiah di UNSAM, Al-Farlaky: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan

Mei 12, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.