Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kasus 24 Ton BBM Tangkapan Polda Aceh dilapor ke Mabes Polri

REDAKSIBy REDAKSIApril 13, 20232 Mins Read
Kasus 24 Ton BBM Tangkapan Polda Aceh dilapor ke Mabes Polri April 13, 2023
Hamdani dari YARA saat membuat laporan ke Mabes Polri (Foto: for rilis.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, JAKARTA – Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani SSos SH MH, melaporkan dugaan ketidak profesionalan dan permainan penanganan dalam kasus penangkapan penggunaan BBM ilegal di Aceh Barat ke Mabes Polri, Kamis (13/4/2023).

Sebelumnya menurut YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh), pelaku telah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret lalu oleh Dirkrimsus Polda Aceh, Ketiga tersangka berinisial FH, HI dan SP.

Hamdani menyampaikan ke Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan kasus tersebut diduga sudah dihentikan secara diam-diam, hal ini berdasarkan investigasi tim YARA terhadap beberapa hal yang ada kaitannya dengan dugaan itu, Menurut Hamdani semua informasi tersebut telah disampaikan dalam laporannya.

Baca Juga :  Fachrul Razi: Bebaskan Kak Mursyidah dari Tuntutan Hukum

“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada ‘main mata’ untuk menghentikan kasus tersebut, dengan dugaan imbalan tertentu”, terang Hamdani kepada RILIS.NET pada Kamis (13/4/2023) usai menyampaikan laporan ke Mabes Polri.

Hamdani menambahkan, laporan yang dilakukan oleh YARA sebagai upaya kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara, khususnya terhadap aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat kepada negara dalam memberikan kewajibannya kepada rakyat.

Baca Juga :  Tak Miliki Dokumen, Imigrasi Langsa Deportasi WNA Asal Kamboja

“Laporan ini sebagai upaya kontrol kami sebagai masyarakat terhadap penyelenggara negara, terutama aparat penegak hukum, ini semata mata untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyeleggara negara khususnya kepolisian sebagai ujung tombak Kamtibmas, karena dalam penilaian kami saat ini kepercayaan publik dalam penanganan kasus kasus yang ada motif ekonominya sangat menurun, sehingga masyarakat menjadi apatis untuk menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana ke Polisi,”  tambah Hamdani

Hamdani juga berharap agar Mabes Polri memberikan atensi terhadap penanganan kasus tersebut, karena menurutnya di Aceh sering terjadi kelangkaan BBM dan antrian panjang di SPBU.

Baca Juga :  Korupsi Dana BOS Kepala SMK di Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara

“Kami berharap Mabes Polri memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini di Ditreskrimsus Polda Aceh, karena di Aceh sering terjadi kelangkaan BBM dan antrian panjang di SPBU, kami menduga ada mafia Migas yang melindungi mereka sehingga kasus kasus minyak ilegal sering terjadi di Aceh,” tandasnya.

Hamdani juga mengharapkan atensi dari Mabes Polri untuk Ditreskrimsus Polda Aceh Khususnya dalam penanganan kasus penangkapan 24 Ton BBM di Aceh Barat. (rn/red)

Dilaporkan ke Mabes Polri Kasus 24 Ton BBM Tangkapan Polda Aceh YARA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Orasi Ilmiah di UNSAM, Al-Farlaky: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan

Mei 12, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.