Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Jadi Korba Pemerkosaan, Warga Aceh Timur Mengaku HP-nya Juga Dirampas oleh Empat Pelaku

REDAKSIBy REDAKSIJuli 4, 20201 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jadi Korba Pemerkosaan, Warga Aceh Timur Mengaku HP-nya Juga Dirampas oleh Empat Pelaku Juli 4, 2020
Ilustrasi/Foto: Net
RILIS.NET, Aceh Timur – Wanita muda berinisial L (18), warga Idi Rayeuk jadi korban pemerkosaan oleh pemuda berinisial S (23), warga Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kepada polisi korban mengaku Handphone (HP) miliknya juga dirampas oleh empat pemuda, dan kemudian digiring ke dalam lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Idi lalu diperkosa oleh pemuda berinisial S.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (3/6/2020) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Korban digiring oleh pelaku ke dalam lingkungan SD Negeri 1 Idi, lalu diperkosa,” sebut Muhammad Nawawi, Minggu (5/7/2020).

Baca Juga :  Lima Nama Tim Pansel KIP Aceh Timur Periode 2023 - 2028 Diumumkan, Berikut Nama-namanya
Jadi Korba Pemerkosaan, Warga Aceh Timur Mengaku HP-nya Juga Dirampas oleh Empat Pelaku Juli 4, 2020
Foto Pelaku (Sumber: Humas Polres Aceh Timur)

Atas kejadian itu, tambah Muhammad Nawawi, orang tua korban membuat laporan ke polisi pada Kamis, 4 Juni 2020 ke SPKT Polres Aceh Timur.


Setelah memperoleh laporan dari keluarga korban, unit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur terus melakukan penyelidikan, dan pada Kamis, 2 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk di rumah orang tuanya 

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebut Muhammad Nawawi. (rn/emk)
Baca Juga :  Pemerintah Aceh Timur Hibah Aset Komplek Islamic Center untuk Dayah Abu Paya Pasie
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Maret 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh Timur 

Maret 15, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Maret 11, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.