Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Bupati Aceh Timur Terbitkan Larangan Kapal JHIB Beroperasi di Bawah 15 Mil Laut

REDAKSIBy REDAKSISeptember 18, 20251 Min Read
Bupati Aceh Timur Terbitkan Larangan Kapal JHIB Beroperasi di Bawah 15 Mil Laut September 18, 2025
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi menerbitkan Surat Edaran Nomor 523/6095/2025 tentang larangan beroperasi bagi kapal Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) pada area bawah 15 mil di perairan laut Kabupaten Aceh Timur.

Dalam surat edaran Bupati Al- Farlaky menjelaskan bahwa kebijakan ini ditempuh guna menegakkan hukum, mengatur penggunaan alat tangkap secara terukur dan bertanggung jawab, serta menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Terima Dividen Rp213 milyar dari Bank Aceh

“Aturan ini juga bertujuan mencegah konflik antara kapal berkapasitas besar dengan nelayan tradisional yang mengandalkan tangkapan di wilayah pesisir,” imbuh Al- Farlaky dalam siaran pers yang terbitkan bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Selasa 16 September 2025.

Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan, kapal JHIB kerap beroperasi di area tangkap nelayan kecil sehingga menimbulkan dampak negatif, merusak ekosistem laut, bahkan mengganggu keberlanjutan hasil tangkapan masyarakat pesisir.

Baca Juga :  Jaksa Ikuti Perkembangan Bimtek Keuchik Aceh Timur, Jika Ada Laporan Akan Periksa

Oleh karena itu, ditegaskan kembali bahwa kapal JHIB tidak diperbolehkan beroperasi di bawah 15 mil laut dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Surat edaran ini untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh semua pelaku usaha perikanan tangkap yang beroperasi di wilayah perairan laut Kabupaten Aceh Timur,” demikian Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky. (*)

Baca Juga :  Pj Bupati Amrullah M Ridha Hadiri Pelantikan KONI Aceh Timur
15 Mil Bupati Aceh Timur JHIB Kapal Larangan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bank Aceh Salurkan Bantuan ‘Bank Aceh Peduli’ untuk Penanganan Bencana di Aceh

Januari 2, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Relawan SKPA Aceh di Aceh Timur

Desember 29, 2025

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.