Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Revisi Qanun LKS, YARA laporkan ke Forbes Aceh

REDAKSIBy REDAKSIMei 24, 20232 Mins Read
Revisi Qanun LKS, YARA laporkan ke Forbes Aceh Mei 24, 2023
Ketua YARA Safaruddin (kiri) saat bincang-bincang dengan Nasir Djamil (Foto: foto rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, menyampaikan beberapa permasalahan di Aceh kepada Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI Nasir Jamil, di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Safaruddin di dampingi oleh Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariyatna (Dato’ Embong), dan Hamdani, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat -Nagan Raya, menyampaikan permasalahan penegakan hukum dan juga tentang Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang saat ini menurutnya menjadi perdebatan dikalangan publik di Aceh.

Baca Juga :  Gandeng Yayasan Kompas, Kemensos Bangun 11 Rumah Sejatera Terpadu di Aceh Timur

“Kami melaporkan beberapa hal terkait penegakkan hukum dan perselisihan pendapat tentang niat baik Pemerintah Aceh dan DPRA untuk merevisi Qanun LKS, dan berharap agar Forbes DPR DPD Aceh dapat memfasilitasi perbedaan pendapat tentang implementasi Qanun LKS ini yang dari awal lahirnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh”, pinta Safar kepada Nasir Jamil selaku ketua Forbes DPR DPD Aceh di Gedung DPR RI Jakarta.

Baca Juga :  Sekda Berharap PWI Aceh Timur Terus Berkembang Ditengah Masyarakat

Terkait dengan permintaan tersebut, Nasir Jamil menyampaikan untuk permasalahan penegakan hukum agar dimasukkan dalam audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, terkait dengan rencana revisi Qanun LKS, dirinya akan berkomunikasi dengan anggota Forbes lainnya terlebih dahulu.

“Untuk masalah penegakan hukum nanti bisa dimasukkan surat audiensi kepada Pimpinan Komisi III agar dapat diagendakan dalam RDPU, untuk permasalahan revisi Qanun LKS saya akan komunikasi dengan kawan kawan Forbes lainnya”, kata Nasir Jamil dalam diskusi 90 menit dengan Ketua YARA Safaruddin, dengan beberapa isu tentang akselarasi pembangunan Aceh. (rn/rl)

Baca Juga :  Ingatkan Pengelola Dapur MBG, Bupati Al-Farlaky: Jangan Mengejar Untung Nanti jadi Buntung

 

 

 

 

Editor: Redha

Forbes Revisi Qanun LKS YARA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Agustus 8, 2026

Temui BNPB, Bupati Al-Farlaky Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Agustus 6, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Wagub Sampaikan ke Mendagri, Aceh Butuh Tambahan Semen

Agustus 4, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.