Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Revisi Qanun LKS, YARA laporkan ke Forbes Aceh

REDAKSIBy REDAKSIMei 24, 20232 Mins Read
Revisi Qanun LKS, YARA laporkan ke Forbes Aceh Mei 24, 2023
Ketua YARA Safaruddin (kiri) saat bincang-bincang dengan Nasir Djamil (Foto: foto rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, menyampaikan beberapa permasalahan di Aceh kepada Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI Nasir Jamil, di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Safaruddin di dampingi oleh Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariyatna (Dato’ Embong), dan Hamdani, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat -Nagan Raya, menyampaikan permasalahan penegakan hukum dan juga tentang Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang saat ini menurutnya menjadi perdebatan dikalangan publik di Aceh.

Baca Juga :  Masa Jabatan Keuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi, Harus Ada Regenerasi di Masyarakat

“Kami melaporkan beberapa hal terkait penegakkan hukum dan perselisihan pendapat tentang niat baik Pemerintah Aceh dan DPRA untuk merevisi Qanun LKS, dan berharap agar Forbes DPR DPD Aceh dapat memfasilitasi perbedaan pendapat tentang implementasi Qanun LKS ini yang dari awal lahirnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh”, pinta Safar kepada Nasir Jamil selaku ketua Forbes DPR DPD Aceh di Gedung DPR RI Jakarta.

Baca Juga :  Deteksi Dini Narkotika, Puluhan ASN Kemenag Sabang Dites Urine

Terkait dengan permintaan tersebut, Nasir Jamil menyampaikan untuk permasalahan penegakan hukum agar dimasukkan dalam audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, terkait dengan rencana revisi Qanun LKS, dirinya akan berkomunikasi dengan anggota Forbes lainnya terlebih dahulu.

“Untuk masalah penegakan hukum nanti bisa dimasukkan surat audiensi kepada Pimpinan Komisi III agar dapat diagendakan dalam RDPU, untuk permasalahan revisi Qanun LKS saya akan komunikasi dengan kawan kawan Forbes lainnya”, kata Nasir Jamil dalam diskusi 90 menit dengan Ketua YARA Safaruddin, dengan beberapa isu tentang akselarasi pembangunan Aceh. (rn/rl)

Baca Juga :  Wisatawan Membludak, ASDP Tambah Penyeberangan Sabang Jadi Lima Trip

 

 

 

 

Editor: Redha

Forbes Revisi Qanun LKS YARA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025

Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

November 29, 2025

Ingatkan Pengelola Dapur MBG, Bupati Al-Farlaky: Jangan Mengejar Untung Nanti jadi Buntung

November 7, 2025

Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay

Oktober 29, 2025

WHO: Kelaparan di Gaza Tak Berkurang Sejak Gencatan Senjata

Oktober 24, 2025

Diskusi Kepemudaan, Upaya JASA Merawat Damai Aceh

Oktober 20, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.