Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Tujuh Orang Diduga Pelaku Judi Sabung Ayam Dibebaskan di Langsa

REDAKSIBy REDAKSIJuni 9, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Tujuh Orang Diduga Pelaku Judi Sabung Ayam Dibebaskan di Langsa Juni 9, 2020
Foto: Ilustrasi
RILIS.NET, Langsa – Dinas Syariat Islam Kota  Langsa akhirnya membebaskan tujuh orang yang diduga pelaku judi sabung ayam, mereka sempat dibawa ke kantor Dinas Syariat setelah ditangkap oleh petugas gabungan polisi dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, di Gang Cendana Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa pada Minggu (7/6/2020) lalu.
Selain membekuk pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu keranjang ayam, dan uang tunai Rp719 ribu rupiah. Pelaku beserta barang bukti akhirnya dibawa ke kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk diproses lebih lanjut. 

Belakangan diketahui, para pelaku yang ditangkap telah dbebaskan oleh Dinas Syariat Islam setempat. Pembebasan mereka akhirnya menimbulkan tanda tanya, ada warga yang menduga bahwa itu tindakan kurang tepat bahkan ada ‘aroma’ tak sedap disana. Maklum, mengingat para pelaku saat itu tertanggap basah bersama barang bukti dilokasi.

Saat dihubungi media ini, pada Selasa 9 Juni 2020 sore, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Aji Usmanuddin, S.Ag, MA mengaku mereka (pelaku)  telah diperiksa berdasarkan Qanun nomor 6 tahun 2014 pasal 18, dan prosesnya dilakukan secara terbuka dengan penuh kekeluargaan.

“Mereka dibebaskan setelah mendapatkan penjelasan dan jaminan dari perangkat desa masing-masing, dan dihadapan para saksi mereka mengaku tidak akan mengulanginya lagi, jika terulang maka akan dijatuhi sanksi hukum yang lebih berat lagi, hal itu telah disepakati oleh pelaku dan aparatur gampong,” kata Aji Asmanuddin.

Aji Asmanuddin juga mengaku bahwa yang diberitakan oleh beberapa media sebelumnya kurang tepat terkait pelepasan pelaku, menurutnya pemberitaan yang ditayang tidak dikonfirmasikan kepada dirinya terlebih dahulu, seakan menimbul kesan pelepasan itu tidak transparan.

“Ada beberapa media yang tidak melakukan konfirmasi ke saya seakan menimbulkan kesan pelepasan itu tidak transparan. Hendaknya informasi yang disampaikan ketengah masyarakat terhadap kasus ini akan lebih baik apabila dikonfirmasikan terlebih dahulu,” sebut Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Aji Asmanuddin saat dikonfirmasi media ini.
Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.