Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Bener Meriah

Dua Gampong Tak Diizinkan Gelar Shalat Idul Fitri di Bener Meriah

REDAKSIBy REDAKSIMei 23, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Dua Gampong Tak Diizinkan Gelar Shalat Idul Fitri di Bener Meriah Mei 23, 2020
Surat Edaran Bupati Bener Meriah Terkait Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah (Foto: Ist)
RILIS.NET, Bener Meriah – Dua kampung di Kabupaten Bener Meriah tak diizinkan menggelar pelaksanaan Shalat Idul Fitri sehubungan dengan upaya pemerintah setempat dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Dua kampung tersebut yakni Kampung Penosan Jaya dan Kampung Pemango di Kecamatan Permata Bener Meriah karena keduanya masing-masing pernah memiliki seorang warga yang positif COVID-19 walau yang berasal dari Kampung Pemango sudah dinyatakan sembuh.
Keputusan itu kemudian tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bener Meriah Nomor : 180/674/2020 tertanggal 19 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19.
“Khusus untuk Kampung Penosan Jaya dan Kampung Pemango Kecamatan Permata pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing,” bunyi poin D Surat Edaran tersebut.
“Dan tidak diperbolehkan keluar melaksanakan Shalat Idul Fitri di kampung lain dan warga kampung lain untuk sementara waktu tidak memasuki Kampung Penosan Jaya dan Pemango kecuali untuk hal-hal yang diperkenankan,” sambungan poin D tersebut.
Sementara untuk kampung-kampung lainnya, pemerintah daerah setempat masih membolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka atau masjid dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri agar menjaga jarak barisan, pengaturan shaf agar diberikan jarak minimal 1 meter, dan membawa sajadah serta memakai masker atau mengikuti disiplin protokol kesehatan,” bunyi poin B pada Surat Edaran tersebut.
Sumber: Antara
Baca Juga :  Pasca Didatangi LSM Aceh Timur, DPRK Terdiam Tanpa Putusan pada Publik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.