Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

PB HMI Desak Polres Langsa Percepat Status Hukum Pemilik Akun FB Bodong Usman Udin

REDAKSIBy REDAKSIOktober 31, 20232 Mins Read
PB HMI Desak Polres Langsa Percepat Status Hukum Pemilik Akun FB Bodong Usman Udin Oktober 31, 2023
PB HMI mendesak Polres Langsa percepat status hukum pemilik akun FB bodong Usman Udin. (Foto: Wakil Sekretaris Jendral Muhammad Jailani)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB – HMI) mendesak Polres Langsa untuk mempercepat status hukum kepada pemilik akun Facebook (FB) atas nama Usman Udin.

Lebih lanjut PB HMI melalui Wakil Sekretaris Jendralnya Muhammad Jailani menegaskan, Polres Langsa harus menetapkan status hukum, mengingat akun Facebook bodong Usman Udin sangat meresahkan masyarakat, karena postingan-postingan akun tersebut telah melecehkan tokoh masyarakat, lembaga serta institusi negara.

“Polres Langsa harus menetapkan status hukum mengingat akun Facebook atas nama Usman Udin itu sangat meresahkan masyarakat. HMI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” sebut Wakil Sekretaris Jendral PB HMI ini dalam keterangannya pada Senin, 30 Oktober 2023.

Baca Juga :  Dilepas oleh Pj Bupati, 305 Calon Jamaah Haji Asal Aceh Timur Berangkat ke Tanah Suci

Jailani menambahkan, sebelumnya akun Facebook Usman Udin telah melecehkan organisasi HMI, dimana melalui postingannya di media sosial mengganti lambang HMI dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Kami adalah kader-kader yang besar dalam rahim HMI, siapapun yang berani menghina atau melecehkan himpunan ini, maka wajib bagi kami setiap kader HMI bereaksi dan membela,” tegas Jailani.

Baca Juga :  Seorang Napi di Lapas Meulaboh Aceh Tertangkap Konsumsi Sabu

Menurut Jailani, HMI juga mendorong siapapun aktor intelektualnya harus diungkap secara terang benderang, jangan sampai ada yang tidak diungkap. Karena bukan hanya keluarga HMI bisa jadi dan sangat berpotensi akan ada organisasi lain yang kemudian dilecehkan, apabila tidak disukai olehnya.

Pelecehan ini sambungnya, juga harus menjadi catatan bagi Polres Langsa untuk menjamin dan memberikan pelajaran pada setiap insan dunia maya, agar tidak sesuka hati memberikan pesan tendensius apalagi mengarah pada pelecehan, baik itu terhadap perorangan maupun kelompok.

Baca Juga :  Kajati Aceh Ancam Copot Kajari Nol Kasus Korupsi

“Siapapun nantinya yang terlibat dalam kasus akun Usman Udin harus diproses hukum. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Langsa yang telah berhasil mengungkap kasus itu,” ucap Jailani dalam pernyataannya yang turut dikutip rilisnet. (rn/rl)

 

Editor: Redha 

Akun Facebook Bodong PB HMI Polres Langsa Status Hukum Usman Udin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.