Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

TNI Imbau Warga Tak Lakukan Pengeboran Minyak Ilegal

REDAKSIBy REDAKSINovember 13, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
TNI Imbau Warga Tak Lakukan Pengeboran Minyak Ilegal November 13, 2019
Ilustrasi ilegal drilling, foto: Net
rilisNET, Aceh Timur – Masyarakat di wilayah Kecamatan Ranto, Kabupaten Aceh Timur Peureulak Kabupaten Aceh Timur di minta untuk tidak lagi melakukan pengeboran minyak secara ilegal karena dapat menimbulkan resiko bencana, selain itu pengeboran minyak secara ilegal juga tidak dibenarkan dalam aturan hukum.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Danramil 14/Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Kapten Czi Karsono kepada warga dikawasan itu. Imbauan itu disampaikan dalam bentuk spanduk dan turut didukung oleh Pemerintah Desa dan juga pihak Kepolisian setempat.

Baca Juga :  Dua Oknum Polisi Yang Bogem Orang Gila Ditahan di Sel Propam Polres Aceh Timur

Karsono mengatakan, pemasangan imbauan larangan pengeboran minyak tradisional tersebut akan terus dilakukan setiap harinya untuk disetiap penjuru gampong dalam wilayah Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

“Larangan pengeboran ini kami lakukan mulai dari pemasangan spanduk dan selebaran hingga komunikasi sosial, tentang UU Migas pelaku ilegal drilling dapat dipidana penjara dan sanksi berupa denda sesuai dengan Pasal 52 UU Migas,” sebut Karsono.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Bener Meriah Diciduk Polisi

Dia menambahkan, selaku pembina di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak, pihaknya tidak menginginkan terjadinya kembali meledaknya sumur bor seperti yang pernah terjadi sebelumnya yang mengakibatkan sejumlah korban jiwa.

“Sebaiknya contoh yang sudah ada kita jadikan sebagai pelajaran dan pedoman untuk kedepannya, jadi tidak boleh lagi ada pengeboran sumur minyak ilegal,” harapnya.

Tambahnya, tragedi meledaknya sumur minyak yang dibor secara tradisional oleh masyarakat Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Rantao beberapa waktu lalu telah menyisakan duka yang mendalam bagi keluarganya korban sampai hari ini.

Baca Juga :  Amankan Pilkada Serentak 2024, Kapolres Aceh Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan

“Diharapkan semua masyarakat mau bekerjasama dan mematuhi keputusan yang telah diatur. Selain bisa dipidana, pengeboran sumur bor secara ilegal juga beresiko tinggi,” tambahnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.