Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

ForMAT Minta Bawaslu Aceh Timur Awasi Penggelembungan Suara Caleg Tertentu 

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 23, 20243 Mins Read
ForMAT Minta Bawaslu Aceh Timur Awasi Penggelembungan Suara Caleg Tertentu  Februari 23, 2024
Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT) Mahyuddin Kubar (Foto: dok pribadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT), meminta Badan pengawas pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Aceh Timur untuk terus mengawasi proses perhitungan suara, agar tidak terjadi penggelembungan saat pleno di tingkat kecamatan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua ForMAT Mahyuddin Kubar, pada Jumat, 23 Februari 2024. Menurutnya, penggelembungan suara kepada Caleg tertentu sangat rawan dilakukan oleh oknum penyelenggara di tingkat kecamatan, jika tidak benar-benar diawasi bukan tidak mungkin hal itu dapat terjadi.

“Pengalaman pada pemilu sebelum, ada yang mungkin masih ingat bagaimana kondisi saat itu terjadi, bahkan ada oknum PPK yang dilaporkan karena melakukan penggelembungan suara kepada Caleg tertentu,” kata Mahyuddin Kubar.

Ketegasan dan peningkatan kewaspadaan dari Bawaslu maupun para saksi, saat dilakukan rekapitulasi itu menurut Mahyuddin mesti diperhatikan dengan serius, mengingat potensi kecurangan seperti ini bisa terjadi, dan dapat merusak tatanan demokrasi, serta merugikan masyarakat yang telah memberikan mandatnya pada pesta demokrasi (pemilu).

Baca Juga :  HMI Kritik Pernyataan OKP di Langsa Yang Bernada Orderan Sudutkan DPRA

Bawaslu maupun saksi tambahnya, juga harus jeli dalam mengawasi, serta harus mencocokan hasil pleno dengan perolehan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu sarannya, jangan terlalu buru-buru menandatangani hasil pleno sebelum mencocokan kembali dengan hasil awal.

“Karena jika telah ditandatangani buru-buru, ternyata terdapat ketidak samaan perolehan suara saat pleno, maka tidak dapat dilakukan pembatalan. Ujung-ujungnya harus membuat laporan pengaduan dugaan kecurangan nantinya ke panwas, dan sudah tentu memakan waktu lagi,” terang Mahyuddin, yang juga mantan Ketua Panwaslih Kecamatan Peureulak pada pemilu 2017 lalu.

Begitupun, tambah Mahyuddin Kubar, laporan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat kecamatan, tidak serta merta harus diterima oleh panitia pengawas, namun hal itu harus mencukupi unsur-unsur, misalnya harus ada bukti, saksi dan sebagainya yang dapat memenuhi unsur.

Bahkan nantinya juga akan disidangkan melalui lembaga penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang telah dibentuk. Dan jika salah seorang peserta tidak puas dengan perolehan hasil saat penetapan, maka peserta pemilu yang merasa dirugikan ataupun dicurangi juga harus mengajukan keberatannya ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, tentunya ini memang waktu yang lama, tambahnya.

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Timur Minta UNHCR Tangani Rohingya yang Mendarat di Peureulak 

Untuk itu dia menyarakan agar setiap saksi benar-benar mengawasi dan mendata terlebih dahulu perolehan suara yang diperoleh setiap kontestan seperti caleg, baik antara lain partai maupun caleg yang sesama partai.

“Data itu harus dimiliki oleh setiap kontestan, dan harus didata dengan akurat, kemudian dicolokkan kembali dengan hasil saat pleno, dan yang tak kalah pentingnya, sebelum menandatangani hasil pleno dari PPK kalau bisa dibukakan kembali lembaga demi lembar, jangan nanti yang ditandatangani ternyata telah berbeda dengan hasil tayangan saat pleno, karena ditahap itu bisa ‘disulap’ untuk penggelembungan suara untuk peserta tertentu,” jelas Mahyuddin Kubar.

Menurut mantan aktivis HMI Cabang Langsa ini, imbauan maupun bersifat peringatan ini disampaikan pihaknya, agar proses rekapitulasi saat pleno tidak terjadi kegaduhan, sehingga fungsi pengawasan dari Bawaslu pun dapat dijalankan dengan maksimal.

Baca Juga :  Ketua YARA Langsa Minta Kejati, Kejari dan BPK RI Perwakilan Aceh Periksa LSM yang Mengadakan Bimtek

“Masyarakat tentu berharap proses ini dapat berlangsung jurdil sampai ketahap perhitungan berjenjang, begitupun hasil demokrasi ini tidak ada yang dinodai, sehingga semua peserta pemilu (caleg) meras puas, tanpa adanya main mata antara oknum caleg tertentu dengan penyelenggaraan,” ujarnya.

Menurutnya, perolehan suara saat ini masih belum final karena proses tahapan itu masih berlangsung di sejumlah kecamatan, namun sambungnya, dugaan itu bukan tidak mungkin dapat saja terjadi bahkan peserta yang sesama partai juga akan berusaha untuk saling mengungguli.

“Kalau proses perhitungan berjenjang masih berlangsung, semua bisa terjadi, untuk itu saya hanya sedikit mengedukasi kepada teman-teman peserta agar proses ini dapat berjalan dengan baik, dan pentingnya menjaga perolehan suara sebelum adanya penetapan akhir,” sarannya. []

 

Editor: Redha

Awasi Bawaslu Aceh Timur Caleg ForMAT Penggelembungan Suara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.