Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

DAK Integrasi 2022 Batal, HMI Tuding Pemko Langsa dan DPRK Tidak Harmonis.

REDAKSIBy REDAKSIMaret 22, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

DAK Integrasi 2022 Batal, HMI Tuding Pemko Langsa dan DPRK Tidak Harmonis. Maret 22, 2022
Ketua Umum Himpun Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa, Amiruddin (Foto: Ist)

RILIS.NET, Langsa – Ketua Umum Himpun Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa, Amiruddin meminta Pemko Langsa dan DPRK harus membangun komunikasi yang harmonis, apalagi terkait dengan anggaran yang diperuntukan bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Amiruddin berkaitan dengan kegaduhan yang terjadi akibat batalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi tahun 2022 Kota Langsa, yang membuat Pemko dan DPRK Langsa ribut serta saling menyalahkan karena keterlambatan proses Rekomendasi hibah tanah.
“Masyarakat daerah aliran sungai (DAS) sangat membutuhkan rumah layak huni yang dapat ditempati, maka dalam hal ini pihak Eksekutif dan Legislatif harus bertanggung jawab dan segera merelokasi semua masyarakat daerah aliran sungai,” harapnya.
Ketua Umum HMI yang menaungi tiga wilayah yakni Langsa Aceh Timur dan Aceh Tamiang ini juga menuturkan, Pemko dan DPRK Langsa harus duduk bersama dalam membangun Kota Langsa.
“Mari bangun komunikasi yang harmonis agar tidak terjadi kerugian bagi masyarakat,” harap Amiruddin, Rabu (22/3/2022).
Masih menurut Amiruddin, Walikota Langsa Usman Abdullah pernah berujar kalau memang DPRK Langsa mau membela kepentingan masyarakat, segala upaya bisa dilakukan untuk mempercepat proses administrasi Rekomendasi Surat Hibah Tanah, namun hal itu tidak dilakukan.
Surat rekomendasi ini adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dikirim melalui Aplikasi Krisna yang digunakan Kementrian untuk pengusulan DAK, sebut Walikota Langsa.
Sementara itu, Jefri Sentana selaku Wakil Ketua Komisi III DPRK Langsa menyebutkan, bantuan rumah kepada masyarakat DAS sudah dimulai tahun 2020 dan seharusnya urusan Sertifikat Hak Milik (SHM)sudah selesai.
Namun diduga ada kesalahan administrasi serta kelalaian dari internal Pemko Langsa, kemudian pada Januari 2021, Pemko Langsa mendapatkan kembali DAK Integrasi dan telah diberitahukan Kementrian PUPR untuk segera menyiapkan SHM agar program tersebut dapat segera dikuncurkan.
“Namun DPRK baru menerima surat persetujuan Rekomendasi dari Pemko Langsa pada tanggal 09 November 2021, jadi selama 10 bulan itu Walikota dan jajarannya kemana saja,” kritik Jefri. (rn/Sukma MT)
Baca Juga :  Polisi Fasilitasi Kebutuhan Rizieq Selama Pemeriksaan Berlangsung
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025

Jubir: Pemerintah Aceh Potong Belanja SKPA Penuhi Tanggap Darurat

Desember 4, 2025

Rombak Kabinet, Walikota Langsa Tunjuk 10 Plt Kadis

November 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.