Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Tak Miliki Dokumen, Imigrasi Langsa Deportasi WNA Asal Kamboja

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 15, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Tak Miliki Dokumen, Imigrasi Langsa Deportasi WNA Asal Kamboja Januari 15, 2020
WNA Asal Kamboja saat mau di Deportasi via Bandara Soekarno – Hatta Cengkareng

rilisNET, Langsa – Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, kantor imigrasi kelas II TPI Langsa melakukan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Kamboja yaitu Chum Sreyphalla (28), melalui bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Rabu (15/1/2020).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Langsa Darori melalui Kasi Inteldakim Fachryan mengatakan, satu orang Warga Negara Kamboja tersebut ditemukan pada saat Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan operasi pengawasan dan pendataan orang asing di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Rocky dan Firman Dandy Daftar Sebagai Calon Ketua KONI Aceh Timur Periode 2024-2028

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, diketahui bahwa WNA asal Kamboja tersebut telah berada di Indonesia sejak Mei 2018, dan tinggal bersama suaminya Muhajir yang merupakan warga negara Indonesia. Selama berada di Indonesia, WNA asal Kamboja tersebut tidak memiliki dokumen dan izin tinggal yang resmi.” sebut Kasi Inteldakim Fachryan.

Ia kemudian menambahkan, demi kepentingan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan, WNA asal Kamboja itu di bawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa untuk menjalani rangkaian tahapan pemeriksaan.

Baca Juga :  Kerangka Warga Langsa dan Honda Beat Ditemukan di Kebun Karet

“Hasil yang didapatkan dari proses pemeriksaan menetapkan bahwa warga negara Kamboja tersebut dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian berdasarkan pasal 75 ayat 2 huruf F Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambahnya.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan Koordinasi dengan Duta besar Negara Kamboja di Jakarta untuk penerbitan dokumen keimigrasian yang bersangkutan.

Baca Juga :  KPU RI Sambangi KIP Aceh Timur, Diduga Terkait Penyelewengan Anggaran dan Laporan Fiktif?

“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Nomor W1.IMI.IMI.4.GR.02.02-0047 Tahun 2020 tentang Pendeportasian, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan tindakan pendeportasian terhadap WNA asal Kamboja tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020, melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang – Banten, dengan menggunakan penerbangan City Link (QG-512) Pukul 10.55 WIB menuju Phom Penh Kamboja,” tutur Fachryan.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.