Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Tak Miliki Dokumen, Imigrasi Langsa Deportasi WNA Asal Kamboja

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 15, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Tak Miliki Dokumen, Imigrasi Langsa Deportasi WNA Asal Kamboja Januari 15, 2020
WNA Asal Kamboja saat mau di Deportasi via Bandara Soekarno – Hatta Cengkareng

rilisNET, Langsa – Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, kantor imigrasi kelas II TPI Langsa melakukan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Kamboja yaitu Chum Sreyphalla (28), melalui bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Rabu (15/1/2020).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Langsa Darori melalui Kasi Inteldakim Fachryan mengatakan, satu orang Warga Negara Kamboja tersebut ditemukan pada saat Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan operasi pengawasan dan pendataan orang asing di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Bupati Rocky Serahkan Bayi Terlantar kepada Calon Orang Tua Asuh

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, diketahui bahwa WNA asal Kamboja tersebut telah berada di Indonesia sejak Mei 2018, dan tinggal bersama suaminya Muhajir yang merupakan warga negara Indonesia. Selama berada di Indonesia, WNA asal Kamboja tersebut tidak memiliki dokumen dan izin tinggal yang resmi.” sebut Kasi Inteldakim Fachryan.

Ia kemudian menambahkan, demi kepentingan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan, WNA asal Kamboja itu di bawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa untuk menjalani rangkaian tahapan pemeriksaan.

Baca Juga :  Rusuh Suporter Indonesia, FAM Kumpulkan Bukti Lapor FIFA

“Hasil yang didapatkan dari proses pemeriksaan menetapkan bahwa warga negara Kamboja tersebut dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian berdasarkan pasal 75 ayat 2 huruf F Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambahnya.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan Koordinasi dengan Duta besar Negara Kamboja di Jakarta untuk penerbitan dokumen keimigrasian yang bersangkutan.

Baca Juga :  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Nomor W1.IMI.IMI.4.GR.02.02-0047 Tahun 2020 tentang Pendeportasian, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan tindakan pendeportasian terhadap WNA asal Kamboja tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020, melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang – Banten, dengan menggunakan penerbangan City Link (QG-512) Pukul 10.55 WIB menuju Phom Penh Kamboja,” tutur Fachryan.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.