RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Mau Menegak Hukum atau Meneguk Untung di Dana Desa

REDAKSIBy REDAKSISeptember 10, 20204 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Mau Menegak Hukum atau Meneguk Untung di Dana Desa September 10, 2020
Ilustrasi (Foto: Google)
RILIS.NET, Aceh Timur – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun Gambaran Desa ideal yang dicita- citakan dalam Undang-Undang Desa adalah Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. 
Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat Desa adalah mewujudkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan dan Desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset Desa.
Sementara Dana Desa (DD), yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. adapun tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara langsung kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk itu penggunaan Dana Desa diharapkan agar tepat sasaran on the track, serta dapat dikawal dengan ketat agar tidak menyalahi aturan dalam penggunaannya.
Seiring waktu, sejak pertama kali pada tahun 2015 mulanya dikucurkan, Dana Desa semakin meningkat dari tahun ketahun. Pada tahun 2021 misalnya, pemerintah mengalokasikan dana desa Rp72 triliun, angka ini naik bila dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp71,2 triliun. Pengawasan secara internal, penyaluran DD diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Walau anggaran yang dikucurkan begitu besar, banyak pihak meyakini pengawasan sangat maksimal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati misalnya, ia mengatakan, proses pengawasan dilakukan sejak penyaluran dana dari APBN. Pencairan dana desa dilakukan lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan diteruskan ke rekening kas desa.
“Dalam (pengawasan) dana Desa juga ada Kemendes, tenaga pendamping desa, juga saat ini dari Kepolisian, Kejaksaan ikut dampingi,” ujar Sri Mulyani seperti dilansir Inews.id pada Rabu (9/9/2020) kemarin, saat rapat dengan Komite lV DPD RI.
Tak hanya itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga turut mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana oleh aparat desa. Dengan begitu, penggunanaan dana desa diharapkan akan tepat sasaran.
Namun, walau ajakan pengawasan itu sangat tepat, dan pengawasan dilevel atas dianggap telah memenuhi syarat, bukan pula berarti menjadi suatu jaminan bahwa pengawasan dilevel bawah juga ikut ketat. Serba masih bisa mungkin terjadi, selagi ayam mau memakan jagung. Artinya apa, penggunaan anggaran diluar prosedur maupun praktik memperkaya diri masih mungkin bisa terjadi, baik secara personal maupun berjamaah, kalau fungsi pengawasan anggaran sudah lagi tidak berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Rakyat Desa/Gampong tentu berharap agat Dana Desa bisa selamat, program prioritas pembanguna masyarakat desa juga tidak terhambat dengan praktik yang cenderung kearah korupsi. Untuk itu aturan harus dijalankan, baik aturan dari Kementerian Dalam Negeri, juga Kementerian Desa maupun regulasi lainnya yang telah ada, harus tegak berdiri agar tidak dikebiri oleh oknum-oknum yang nakal untuk menilip dana desa.
Jika niat ingin menegak hukum, dan bukan untuk sekedar meneguk untung di Dana Desa, maka regulasi dari berbagai kementerian sudah tentu wajib untuk dijalankan. Semua tentu harus mengacu pada aturan maupun Surat Edaran dari Kementerian dalam setiap pelaksanaan. Seperti Peraturan Menteri Keuangan misalnya, yakni nomor 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Seperti kebijakan refocusing anggaran misalnya dengah Pandemi COVID-19 dan Pengelolaan Dana Desa yang direspon oleh Pemerintah. Kementerian Keuangan menerbitkan Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. 
Karena dianggap Pandemi Corona Virus sangat membahayakan perekonomian dan stabilitas keuangan, karena protokol kesehatan yang mengharuskan jaga jarak, karantina, dan mengurangi aktivitas kehidupan yang berakibat fatal pada kehidupan dan roda perekonomian. Trilyunan rupiah amblas untuk menghadapi Pandemi 2020 ini.
Ada lagi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Aturan itu juga mengharapkan Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa. Menjadi dasar hukum Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. 
Belum lagi berbagai regulasi yang kita ketahui lainnya, yang menjadi dasar pengelolaan anggaran desa agar tepat sasaran (on the track), maupun regulasi lainnya yang menjadi dasar terkait dengan pengawasan anggaran, semua tentu ada referensinya jika niat kita ingin menegak hukum, namun tentu akan menjadi cerita yang berbeda jika ada yang ingin “meneguk” untung dari aggaran desa yang telah ada. (Redaksi)

Baca Juga :  Kemenhub Anggarkan Rp21,2 miliar untuk Mendukung MotoGP Mandalika
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pensiunan PNS Pidie Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Juni 17, 2022

Gelar FGD di Peureulak, Pengurus APDESI Bahas Usulan Penambahan Siltap Keuchik

Juni 17, 2022

Dua Tahun Media RILIS.NET Naluri Berbagi Tak Akan Mati

Juni 14, 2022

117 Jamaah Haji Bireuen Tergabung Dalam Kloter Dua

Mei 25, 2022

Ketua APDESI Aceh Timur Bantah Isu Bimtek Program Titipan

Mei 20, 2022

Usai Pamitan untuk Pergi dengan Pacar Gadis di Aceh Timur Hilang Tanpa Kabar

Mei 14, 2022

Bupati Rocky Buka Kegiatan Lokakarya ke- 7 Festival Panen Hasil Belajar

Mei 14, 2022

Sumur Minyak yang Pernah Terbakar di Ranto Peureulak Aceh Timur Ditutup

Mei 12, 2022

Bos Intelijen Rusia Samakan Amerika Serikat dengan Mesin Propaganda Nazi

Mei 11, 2022

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Mei 11, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.