Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Kasus Dugaan Korupsi APBG Gampong Matang Jrok Madat, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

REDAKSIBy REDAKSIMaret 22, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kasus Dugaan Korupsi APBG Gampong Matang Jrok Madat, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa Maret 22, 2022

RILIS.NET, Aceh Timur – Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur, Selasa (22/3/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengungkapkan, berkas perkara tersangka MK (31), sudah dilengkapi sesuai petunjuk dari JPU.
Penyerahan berkas tahap ll kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur ini setelah dinyatakan rampung dan P21 oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur.
“Terhadap tersangka MK selaku mantan Keuchik Matang Jrok, Kecamatan Madat, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Miftahuda Dizha Fezuono.
Dikatakannya, pelimpahan berkas perkara tersangka mantan Keuchik Matang Jrok dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Timur sekira pukul 16.30 WIB dan diterima oleh Kasi Pidsus selaku JPU.
“Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan Barang-bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan APBG TA 2018 Gampong Matang Jrok. Dalam kasus ini sambung Kasat Reskrem, keuangan negara dirugikan sebesar Rp. 523.107.700 rupiah, yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Penyerahan tersangka dan BB tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-13/L.1.22/Ft.1/03/2022, tanggal 21 Maret 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).
Dijelaskannya, dengan adanya pelimpahan berkas perkara, Barang-bukti, dan tersangka, maka kasus tersebut berada dibawah kewenangan jaksa, untuk disidangkan. (rn/red)
Baca Juga :  Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Serahkan 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

Agustus 14, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.