Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Imigrasi Langsa Layani 8.999 Pemohon Paspor Sepanjang 2019

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 3, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Imigrasi Langsa Layani 8.999 Pemohon Paspor Sepanjang 2019 Januari 3, 2020
Konferensi Pers Imigrasi Langsa
rilisNET, Langsa – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Langsa telah melayani sebanyak 8.999 pemohon paspor sepanjang tahun 2019 lalu. Sejumlah tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat yang ingin berkunjung keluar negeri.

Kepala Imigrasi Langsa Mirza Akbar mengatakan, sebanyak 8.999 permohonan meliputi, permohonan paspor biasa sebanyak 6.396, permohonan eks pemegang paspor 48 halaman/24 halaman sebanyak 48 orang.

Sementara itu permohonan habis masa berlaku sebanyak 2.161, permohonan hilang dan habis masa berlaku sebanyak 121, permohonan hilang masih berlaku sebanyak 158, permohonan halaman penuh 6, rusak habis masa berlaku 4, dan rusak masih berlaku 105 orang sepanjang 2019.

“Kita juga telah melayani 48 permohonan izin tinggal dengan masing-masing kategori, izin tinggal kunjungan 28, kartu izin tinggal terbatas 19 dan kewarganegaraan ganda sebanyak 1 orang,” kata

Dijelaskannya, disamping memberikan pelayanan permohonan paspor yang signifikan, selama tahun 2019 pihaknya juga melakukan penindakan pelanggaran administrasi keimigrasian terhadap warga asing yang masuk dalam wilayah Indonesia secara inprosedural atau melanggar administrasi keimigrasian.

Lanjutnya, ada 25 orang warga Negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan mendapatkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, pendetensian, pemindahan ke Rudenim, dan penangkalan.

“Total ada 61 Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yang kita kenakan kepada 25 orang warga asing tersebut, dengan masing-masing melanggar pasal 75 ayat (1) dan 78 ayat (2) undang-undang keimigrasian. Adapun warga asing yang mendapatkan TAK selama tahun 2019 masing-masing dari Malaysia, Myanmar, Thailand, Singapura, Sri Lanka dan Kamboja,” sebut Mirza.

Pada kesempatan itu, Mirza juga mengungkapkan bahwa layanan permohonan paspor tahun 2019 sedikit mengalami penurunan dibandingkan dengan permohonan paspor tahun 2018. Dimana pada tahun 2018 Imigrasi Langsa menerima permohonan 9.622 sementara tahun 2019 menerima permohonan 8.999 atau turun sekitar 6,5 persen.

Menurutnya, hal ini disebabkan karena adanya pembenahan pelayanan permohonan paspor di Imigrasi yang ketat. Sehingga, setiap penerbitan paspor pada Imigrasi bebar-benar sesuai dengan standar kelayakan dan kepatutan kepemilikan paspor berdasarkan hak dan tujuannya.

“Satu prestasi luar biasa yang berhasil kita raih selama tahun 2019, yaitu Imigrasi Kelas II TPI Langsa berhasil meraih penghargaan terbaik kedua se-UPT Kanwil Aceh dalam hal pengelolaan anggaran dari Indikator Kinerja pelaksanaan Anggaran (IKPA),” ujarnya.
Baca Juga :  Kasus Covid-19 Kembali Meledak, WHO Minta PSBB Ketat di Indonesia
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025

Jubir: Pemerintah Aceh Potong Belanja SKPA Penuhi Tanggap Darurat

Desember 4, 2025

Hadiri Musda JMSI Aceh, Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Konstruktif

November 19, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.