Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Aceh Timur Terima Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 26, 20242 Mins Read
Aceh Timur Terima Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI Januari 26, 2024
Aceh Timur mendapatkan penghargaan zona hijau dari Ombudsman RI, (Foto: Pj Sekda Aceh Timur T Reza Riski saat menerima penghargaan di Banda Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan Ombudsman RI atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Piagam penghargaan itu diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dengan didampingi Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki kepada Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur T Reza Riski di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Kamis (25/1/2024).

Penjabat Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi melalui Pj Sekretaris Daerah T Reza Riski mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemkab Aceh Timur dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kasi PMG Minta Keuchik Ridwan Jangan Menuding Pihak Kecamatan

“Alhamdulillah, Aceh Timur memperoleh nilai 89,70 katagori A, Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi serta menempatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjadi yang tertinggi se- Aceh,” ucap T Reza.

Lebih lanjut T Reza menjelaskan, pelayanan publik yang menjadi sampel penilaian tahun 2023 meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas DPMPPT, Dinas Kesehatan, Puskesmas Sungai Raya dan Puskesmas Nurussalam.

Baca Juga :  APDESI Minta Gampong Yang Habis Masa Jabatan Keuchik Segera Lakukan Pemilihan Baru

“Penilaian tersebut terdiri dari 4 dimensi penilaian yaitu: input, proses, output dan pengaduan yang masing-masing dimensi tersebut menghasilkan variabel dan indikator-indikator yang harus dipenuhi didalam penilaian yang dilakukan Ombudsman Ri,” terangnya.

Penilaian kepatuhan terhadap standar penyelenggaraan pelayanan publik adalah untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi.

Kemudian sambungnya, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan.

Baca Juga :  Jalan Santai HUT BUMN di Aceh Timur Menuai Kecewa Peserta, Dinilai Seperti Tarkam

“Semoga kita bisa meningkatkan kinerja dan terus melakukan perbaikan kebijakan

dan tata kelola yang baik, serta penguatan sistem layanan, agar mencegah terjadinya mal administrasi,” harap T Reza Riski. (rn/rd)

 

Editor: Redha 

Aceh Timur Ombudsman Penghargaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Juni 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Hadir 6000 Undangan, Pemekaran Peureulak Raya Dideklarasi di Komplek Makam Sultan

Juni 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Juni 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Mei 31, 2026

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Mei 27, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Mei 19, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.