Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Aceh Timur Terima Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 26, 20242 Mins Read
Aceh Timur Terima Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI Januari 26, 2024
Aceh Timur mendapatkan penghargaan zona hijau dari Ombudsman RI, (Foto: Pj Sekda Aceh Timur T Reza Riski saat menerima penghargaan di Banda Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan Ombudsman RI atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Piagam penghargaan itu diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dengan didampingi Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki kepada Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur T Reza Riski di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Kamis (25/1/2024).

Penjabat Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi melalui Pj Sekretaris Daerah T Reza Riski mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemkab Aceh Timur dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Terkecoh Judul Berita, Mendagri Tito Singgung Bupati Aceh Timur soal Berita AC di IPDN

“Alhamdulillah, Aceh Timur memperoleh nilai 89,70 katagori A, Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi serta menempatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjadi yang tertinggi se- Aceh,” ucap T Reza.

Lebih lanjut T Reza menjelaskan, pelayanan publik yang menjadi sampel penilaian tahun 2023 meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas DPMPPT, Dinas Kesehatan, Puskesmas Sungai Raya dan Puskesmas Nurussalam.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Polres Aceh Timur dan Brimob Patroli Gabungan 

“Penilaian tersebut terdiri dari 4 dimensi penilaian yaitu: input, proses, output dan pengaduan yang masing-masing dimensi tersebut menghasilkan variabel dan indikator-indikator yang harus dipenuhi didalam penilaian yang dilakukan Ombudsman Ri,” terangnya.

Penilaian kepatuhan terhadap standar penyelenggaraan pelayanan publik adalah untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi.

Kemudian sambungnya, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan.

Baca Juga :  46 Kadispora Se Aceh Ikuti Rakor di Aceh Timur

“Semoga kita bisa meningkatkan kinerja dan terus melakukan perbaikan kebijakan

dan tata kelola yang baik, serta penguatan sistem layanan, agar mencegah terjadinya mal administrasi,” harap T Reza Riski. (rn/rd)

 

Editor: Redha 

Aceh Timur Ombudsman Penghargaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.