Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

ARAH Kecam Aksi Keuchik Minta Jabatan Diperpanjang

REDAKSIBy REDAKSIApril 21, 20242 Mins Read
ARAH Kecam Aksi Keuchik Minta Jabatan Diperpanjang April 21, 2024
Koordinator Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) Arizal. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) mengecam tindakan ratusan Keuchik yang berdemo di Kantor Gubernur Aceh meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun sesuai dengan perubahan Undang-Undang Desa (UU Desa) pada Jumat (19/4/2023).

Koordinator ARAH Aceh Arizal menilai tindakan Keuchik yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh itu hanya mementingkan hasrat pribadi daripada kepentingan masyarakat gampong atau desa.

Ariza mengatakan banyak keuchik di Aceh yang terlibat dalam kasus korupsi, yang disebabkan oleh pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) yang tidak transparan. Hal ini terjadi karena keuchik memanfaatkan APBG untuk kepentingan pribadi, seperti menaikkan harga proyek desa atau membuat proyek fiktif.

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Tamiang Berikan Tiket Umroh di Kegiatan Jalan Santai HUT Aceh Tamiang

“Selama ini, persentase permasalahan di setiap gampong/desa di wilayah Aceh sangat signifikan. Banyak keuchik yang bermasalah baik dari segi APBG maupun aspek lainnya,” ujar Arizal dalam keterangannya, Minggu(21/4/2023).

Meskipun Undang-Undang Desa yang baru telah direvisi oleh DPR-RI, Ariza menekankan bahwa Aceh sebagai Wilayah Khusus memiliki UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah yang harus tetap dijadikan pedoman. Menurutnya, masa jabatan keuchik harus tetap enam tahun dalam satu periode, tidak boleh direvisi menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  Mualem Akan Melantik Fadhil Ilyas Sebagai Dirut Bank Aceh

“Aceh itu Lex Specialis jadi tidak serta merta UU Desa yang telah direvisi oleh DPR-RI bisa diterapkan. Aceh sendiri memiliki UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah yang sekarang banyak sekali udah manfaatnya untuk seluruh rakyat Aceh. Lalu, perlu diingatkan bahwa masa jabatan keuchik tetap harus 6 tahun dalam satu periode, jangan pernah direvisi untuk jadi 8 tahun. ” ungkap Arizal.

Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan kepala desa seharusnya tidak melebihi empat tahun dalam satu periode, sejalan dengan praktik di negara-negara maju. Meskipun masa jabatan Presiden dan Kepala Daerah adalah lima tahun dalam satu periode, Ariza menegaskan bahwa masa jabatan keuchik harus dibatasi menjadi empat tahun dalam satu periode, dengan maksimal dua periode.

Baca Juga :  Dr Dayyan: Kader HMI Harus Menjadikan Tauhid Sebagai Pola Pikir 

“Kita berkaca seperti negara-negara maju masa jabatan kepala negara atau sebutan lain satu periode hanya durasi empat tahun. Kalau mau direvisi harusnya masa jabatan hanya empat tahun untuk dua periode, tidak boleh lebih!” tegasnya. []

Arah Diperpanjang Jabatan Keuchik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026

Mantan Sekda Aceh Timur T Syahril Kukuhkan Forum Komunikasi Peureulak 70

Mei 9, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.