Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Aceh Utara Diboyong Satresnarkoba Polres Langsa

REDAKSIBy REDAKSIMei 11, 20222 Mins Read
Kedapatan Bawa Sabu, Warga Aceh Utara Diboyong Satresnarkoba Polres Langsa Mei 11, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Aceh Utara Diboyong Satresnarkoba Polres Langsa Mei 11, 2022

RILIS.NET, Langsa – Karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, warga Aceh Utara diboyong oleh Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (11/5/2022).

Tersangka ND (23) ini diketahui sebagai warga Dusun Nek Raja, Desa Cot Murong, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Dari tangan tersangka petugas menyita 1.728,60 Gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK menerangkan pelaku diamankan Rabu (27/4/2022), sekitar pukul 23.00 WIB. tepatnya di Desa Buket Panjang II Kec. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
“Saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel miliknya ditemukan 2 (dua) paket besar Sabu dengan berat masing-masing 991,50 Gram dan 737,10 Gram sehingga jika ditotal berat BB Sabu keseluruhannya adalah 1.728,60 Gram,” terang Kasat Narkoba.
Kasat menambahkan, Selain 2 paket besar Sabu tersebut, turut diamankan BB lainnya berupa 1 plastik warna merah, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia warna merah, sebut Kasat.
“Berdasarkan pengakuannya bahwa pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial F (DPO) di Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan untuk dijual di Kota Langsa,” kata Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK.
Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan F (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, tambahnya. (rn/red)
Baca Juga :  Teuku Taufiqulhadi: Lahan Baru untuk Kampus UIN Ar-Raniry Disetujui Menteri Kehutanan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.