Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
PILKADA 2024

Om Bus Batal Gugat Hasil Pilkada Aceh ke MK

REDAKSIBy REDAKSIDesember 11, 20242 Mins Read
Om Bus Batal Gugat Hasil Pilkada Aceh ke MK Desember 11, 2024
Om Bus dan Syekh Fadhil. (Foto: google)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Calon gubernur Aceh, Bustami Hamzah (Om Bus), akhirnya memutuskan untuk tak melanjutkan gugatan hasil Pilkada Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal ini disampaikan Om Bus dan Syech Fadhil, dalam rilis yang ditandatangani bersama, Rabu (11/12/2024), malam.

“Pertama-tama, atas nama pribadi dan keluarga, izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh dimana pun berada, baik yang ada di Aceh maupun diluar Aceh, yang telah menaruh perhatian yang cukup besar terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Pilkada Provinsi Aceh tahun 2024,” sebut Bustami.

Baca Juga :  Kepengurusan Irwandi Yusuf di PNA Masih Diakui Kemenkuhham

“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan Pilkada tersebut. Rangkaian pemilihan kepala daerah dalam Pilkada Provinsi Aceh tahun 2024, masyarakat luas merasakan dan menemukan indikasi kuat yang mencederai kualitas Pilkada itu sendiri. Kondisi ini sesungguhnya telah mencederai makna dari demokrasi karena hak-hak rakyat untuk dapat menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya -ada indikasi yang kuat- telah diganggu oleh pihak-pihak tertentu dan dengan cara-cara tertentu yang terstruktur, sistematis dan masif.” tambahnya lagi.

Baca Juga :  Fachrul Razi Asal Aceh Pimpin Komite I DPD RI

Menurutnya, berlandaskan dari kondisi tersebut, sangat mungkin hal itu menjadi objek sengketa Pilkada untuk dapat diteruskan untuk menjadi gugatan ke MK. Namun, setelah pihaknya beristikharah, sambung Om Bus, serta menerima berbagai masukan dan saran dari partai pengusung/pendukung, ulama, tokoh-tokoh nasional asal Aceh, timses, keluarga, cendekiawan, kalangan milenial dan berbagai elemen masyarakat Aceh, pihaknya memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ke MK.

Baca Juga :  Zulfahmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029

‘Kami memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK dengan pertimbangan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan serta untuk meredakan ketegangan politik dan phiskologis ditengah-tengah masyarakat Aceh yang sangat kami cintai.”

“Kami sejak awal tidak pernah mengedepankan kepentingan kelompok tetapi kami selalu menempatkan kemaslahatan dan kepentingan seluruh rakyat Aceh diatas semua kepentingan yang lain.” sambungnya.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh yang telah memberikan dukungan suara yang signifikan, sebutnya. (rn/red)

Batal ke MK Gugat MK Om Bus Pilkada Aceh Syekh Fadhil
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Pertemuan Akbar PA – KPA Se-Aceh di Aceh Timur Sukses Digelar

Oktober 13, 2025

Pak Zol Klarifikasi, Ketua TPG Alue Bugeng Waled Tarmizi Netral dalam Pilchiksung 

Oktober 6, 2025

Akademisi dan Pemuda Nilai Zulkifli Layak Pimpin Gampong Alue Bugeng Peureulak Timur 

Oktober 1, 2025

Aipda Rosita Rahayu, Sosok Polwan dalam Misi Perdamaian RI dan GAM 

September 24, 2025

Zulfahmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029

September 18, 2025

Usai Pilkada Honor Panwaslih Langsa Tak Terbayar, Begini Tanggapan Walikota 

September 17, 2025

Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI

Juni 16, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.