RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur memberhentikan Marzuki Ajad dari Anggota DPRK Aceh Timur masa Periode 2019-2022.
“Partai Aceh menyetujui dan memutuskan pergantian antar waktu (PAW) Saudara Marzuki Ajad SPdi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Periode 2019-2024,” sebut Ketua DPW PA Zulfadli Aiyub melalui Juru Bicara Partai Aceh DPW Aceh Timur Mansur Abubakar, dalam keterangannya yang dikirim kepada RILIS.NET, Selasa (1/11/2022), malam.
Sebagai gantinya, Partai Aceh mengusulkan Zubir untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRK Aceh Timur periode 2019-2024.
“Keputusan Partai Aceh memberhentikan saudara Marzuki Ajad sebagai anggota DPRK Aceh Timur murni untuk menjaga nama baik Partai Aceh. Marzuki Ajad dianggap tidak mampu menjaga nama baik Partai Aceh,” ungkap Leubeh sapaan akrab Mansur Abubakar.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Marzuki ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.
“DPW PA Aceh Timur bersikap tegas dan tidak akan mentolerir siapapun kadernya, jika terlibat narkoba akan diberhentikan dari keanggotaan Partai Aceh tidak terkecuali Anggota DPRK Aktif,” tegas Leubeh.
Sementara itu, Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Timur Zulfazli (Keupiyah Seuke) mengatakan, pemberhentian Marzuki Ajad pihaknya telah mengambil keputusanmelalui mekanisme yang ada ,dan sesuai dengan AD/ART Partai Aceh.
“Kami di DPW PA dalam mengambil keputusan PAW kepada saudara Marzuki Ajad telah melalui mekanisme dan prosedur internal, sesuai dengan AD/ART Partai Aceh. Ini adalah bagian dari konsistensi Partai Aceh terhadap pemberantasan narkoba, semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua kader-kader lainnya,” ujar Kupiyah Seuke.
Narkoba itu tambah Ketua DPW PA Aceh Timur, melanggar hukum berat dan bisa merusak masa depan generasi. “Jika ingin berbakti kepada masyarakat jangan pernah main-main dengan barang haram tersebut,” pungkas Kupiyah Seuke mengingatkan. (rn/red)